Banten

Telusuri Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, KPK Temukan Uang 5,19 Miliar di Safe House Ciputat Tangerang Selatan

A. Prasetyo | 28 Februari 2026, 14:15 WIB
Telusuri Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, KPK Temukan Uang 5,19 Miliar di Safe House Ciputat Tangerang Selatan
Konferensi Pers KPK dalam Kasus Dugaan Suap Impor di Ditjen Bea Cukai (KPK RI)

AKURAT BANTEN - KPK menggelar Konferensi Pers Kasus Dugaan Suap Impor Ditjen Bea dan Cukai di Gedung KPK Jakarta Selatan Pada Jum'at 27 Februari 2026.

KPK menampilkan Lima Koper yang berisi uang rupiah dan uang asing senilai 5,19 miliar yang ditemukan penyidik KPK di apartemen yang berlokasi daerah Ciputat Tangerang Selatan sebagai salah satu safe house.

"Barang bukti yang kami tunjukan ini yaitu uang dengan berbagai mata uang rupiah maupun uang asing dengan senilai sekitar lebih dari 5,19 miliar yang dibungkus dalam lima koper, dimana barang bukti ini diamankan dalam penggeledahan penyidik di salah satu apartemen yang berlokasi di wilayah ciputat tangerang selatan sebagai salah satu safe house". ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jum'at, 27 Februari 2026

Baca Juga: Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Tangerang, Bea Cukai Bersikukuh Tidak Tutup Mata

Para Oknum DTBC ini menyewa beberapa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan hasil dari kejahatan.

Barang bukti Lima koper berisi uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan KPK pada tanggal 13 Februari 2026.

Yang merupakan salah satu hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.

Kasus dugaan suap impor di Bea cukai bermula dari KPK melakukan tangkap tangan terhadap Oknum pegawai Dirjen Bea Cukai.

Baca Juga: Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLN Bernilai Ratusan Miliar

Diduga para oknum bea bukai menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai baik di dalam negeri maupun barang impor.

Pasca tertangkap tangan pada 4 Februari 2026 tersebut KPK telah menetapkan enam orang tersangka dan akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.