Banten

THR 2026 Dipastikan Cair Penuh untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan, Ini Rincian dan Jadwalnya

Riski Endah Setyawati | 28 Februari 2026, 14:15 WIB
THR 2026 Dipastikan Cair Penuh untuk ASN TNI Polri dan Pensiunan, Ini Rincian dan Jadwalnya
Ilustrasi uang (Istimewa)

Akurat Banten - Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara menjelang Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini mencakup ASN atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan yang akan menerima THR secara penuh tanpa potongan.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan menjelang Lebaran yang biasanya meningkat signifikan.

Total anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini mencapai Rp55 triliun.

Baca Juga: THR 2026 Belum Jelas Kemenaker Tunggu Restu Presiden di Tengah Desakan Percepatan

Dana tersebut dialokasikan agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun teknis.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa seluruh kebutuhan anggaran sudah tersedia dan siap digunakan.

“Dana-dana sudah siap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran THR kepada seluruh penerima.

Meski demikian, jadwal resmi pencairan hingga kini masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, Presiden diketahui sedang menjalani agenda kunjungan luar negeri ke Amerika Serikat dan Inggris sejak 16 Februari 2026.

“Begitu presiden pulang, kemungkinan beliau akan mengumumkan. Masih diproses,” kata Purbaya.

Pernyataan tersebut menandakan bahwa pengumuman resmi tinggal menunggu waktu dalam waktu dekat.

Baca Juga: Langit Indonesia Bersiap Sambut Fenomena Langka Gerhana Bulan Total dan Worm Moon 3 Maret 2026

Adapun penerima THR tahun 2026 mencakup berbagai unsur aparatur negara.

Kelompok tersebut terdiri dari ASN atau PNS baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, prajurit TNI dan anggota Polri juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap memperoleh hak yang sama dalam pencairan THR tahun ini.

Dengan skema pembayaran penuh, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa lega bagi para penerima.

Baca Juga: Langit Indonesia Bersiap Sambut Fenomena Langka Gerhana Bulan Total dan Worm Moon 3 Maret 2026

Kebutuhan menjelang Hari Raya yang cenderung meningkat dapat lebih mudah dipenuhi dengan adanya tambahan penghasilan tersebut.

Pencairan THR sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR terdiri dari beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan.

Komponen pertama adalah gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.

Selanjutnya terdapat tunjangan keluarga yang mencakup pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memasukkan tunjangan pangan sebagai bagian dari THR, baik dalam bentuk beras maupun uang pengganti.

Baca Juga: THR 2026 Cair H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Selain itu, terdapat tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang diberikan sesuai posisi dan peran pegawai.

Komponen lainnya adalah tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya mengikuti kebijakan fiskal pemerintah.

Tahun ini, terdapat peluang tukin dibayarkan secara penuh, menyesuaikan kondisi anggaran negara yang dinilai cukup stabil.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah biasanya mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

THR umumnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Langit Indonesia Bersiap Sambut Fenomena Langka Gerhana Bulan Total dan Worm Moon 3 Maret 2026

Namun, kepastian tanggal tetap menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan tanpa potongan iuran apa pun.

Dalam perhitungannya, pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Sementara itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pokok.

Baca Juga: THR 2026 Cair H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung Pajaknya dengan Benar

Khusus bagi PNS daerah, terdapat kemungkinan tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Besaran TPP dapat mencapai maksimal satu bulan penghasilan, tergantung kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara THR dan gaji ke-13.

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai dukungan untuk kebutuhan Lebaran.

Sementara gaji ke-13 biasanya dicairkan pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan keluarga lainnya.

Baca Juga: Israel Ogah Bayar Iuran, Kemenlu RI Dorong Mandat Board of Peace Tetap Jalan

Dasar hukum gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Adapun komponen perhitungannya serupa dengan THR, yakni meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Pada tahun ini, pemerintah juga membuka kemungkinan pembayaran tunjangan kinerja secara penuh baik dalam THR maupun gaji ke-13.

Kebijakan tersebut mengikuti tren sebelumnya yang menyesuaikan kondisi fiskal negara.

Dengan kepastian pencairan THR secara penuh, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga.

Baca Juga: LPDP Buka Suara Soal Kewajiban Pengembalian Dana Beasiswa Suami Dwi Sasetyaningtyas

Selain itu, momentum Lebaran diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa tekanan finansial berlebih bagi aparatur negara dan pensiunan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.