KPK Tangkap Bupati Pekalongan dalam OTT Ramadhan, Rangkaian Operasi Berlanjut di 2026
Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam rangkaian penindakan yang terus bergulir sepanjang 2026.
Operasi ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut sejak awal tahun, sekaligus menjadi perhatian karena berlangsung di tengah suasana bulan Ramadhan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan tertutup yang menyasar sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi.
Setelah diamankan, Fadia langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Baca Juga: Jangan Sampai Tiket Hangus! KAI Ingatkan Batas Waktu Pembatalan dan Reschedule Mudik Lebaran 2026
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan ini sekaligus menambah daftar panjang operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, yang menunjukkan intensitas penindakan yang cukup tinggi.
Sebelumnya, pada awal Januari, KPK telah menggelar OTT pertama yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 9 hingga 10 Januari.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Tak lama berselang, OTT kedua digelar pada 19 Januari yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Baca Juga: Kabar Baik! THR ASN Tangsel Naik, Pemkot Alokasikan Dana Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai
Dalam kasus ini, Maidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam proyek pemerintah, pengelolaan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Menariknya, pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga yang menyasar Bupati Pati, Sudewo.
Sudewo diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Memasuki Februari, KPK kembali bergerak dengan OTT keempat yang digelar pada 4 Februari di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses restitusi pajak yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga: Detik-Detik Terakhir Ali Khamenei, Pidatonya Soal Kehancuran AS Viral Usai Serangan Teheran
Selanjutnya, OTT kelima mengungkap praktik ilegal terkait importasi barang tiruan atau KW yang melibatkan mantan pejabat Bea dan Cukai.
Operasi ini memperlihatkan bahwa pengawasan KPK tidak hanya menyasar sektor pemerintahan daerah, tetapi juga sektor kepabeanan dan perdagangan.
Pada 5 Februari, KPK kembali melakukan OTT keenam yang berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat pengadilan bersama Direktur Utama salah satu anak perusahaan Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka.
Rangkaian operasi tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pemerintahan daerah, hingga lembaga peradilan.
Kini, dengan diumumkannya OTT ketujuh pada 3 Maret 2026, perhatian publik kembali tertuju pada penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Kabar Baik! THR ASN Tangsel Naik, Pemkot Alokasikan Dana Rp108 Miliar untuk 22 Ribu Pegawai
Penangkapan Bupati Pekalongan menjadi sorotan karena menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dalam waktu yang relatif berdekatan.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan perkara.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat publik agar menjalankan tugas dengan integritas serta menjauhi praktik korupsi yang merugikan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










