Banten

BATAL: Instruksi Presiden! Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Tangerang-Tangsel 'Tamat', Sampah Dua Kota Dialihkan ke Jatiwaringin

Saeful Anwar | 24 Oktober 2025, 21:42 WIB
BATAL: Instruksi Presiden! Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Tangerang-Tangsel 'Tamat', Sampah Dua Kota Dialihkan ke Jatiwaringin

 

AKURAT BANTEN– Proyek ambisius Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang sedianya dibangun di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, dipastikan batal.

Keputusan mengejutkan ini datang langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang kini diresmikan melalui regulasi terbaru.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan pembatalan tersebut di Tangerang pada Jumat (24/10/2025).

Menurut Hanif, pembatalan ini merupakan mandat tegas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

"Ini adalah perintah Perpres, pasalnya demikian. Segala kegiatan [PSEL] yang belum dibangun dari Perpres Nomor 35 Tahun 2019 itu diakhiri," tegas Menteri Hanif, menggarisbawahi langkah transisi strategis di bawah pemerintahan baru.

Baca Juga: BAU BUSUK PT. WOO IL 'CEKIK LEHER' Warga Pasar Kemis, Camat Langsung Tegur Keras Perusahaan

PSEL Terpusat di Jatiwaringin

Sebagai pengganti proyek yang dibatalkan, pengelolaan sampah dari kedua kota tersebut kini akan digabungkan dan dipusatkan dalam satu proyek PSEL skala aglomerasi.

Lokasi yang dipilih adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, proses kualifikasi dan pengadaan barang/jasa oleh pihak Danantara sedang berlangsung untuk memilih pengembang terbaik.

Menteri Hanif menargetkan pemenang lelang akan segera diputuskan.

"Dalam waktu segera, tentunya akan segera diputuskan pemenang dari pelaksanaan pembangunan PSEL untuk daerah aglomerasi Tangerang ini," jelasnya optimis.

Baca Juga: VIRAL! Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan dan Aniaya Pegawai Perempuan, Aksinya Terekam CCTV! Korban: 'Saya Takut Sekali'

'Bom Waktu' Sampah 2 Juta Ton

Pembangunan PSEL Jatiwaringin direncanakan dimulai tahun depan (2026) dan diproyeksikan selesai dalam waktu dua tahun.

Namun, di balik optimisme proyek, muncul tantangan krusial yang harus segera diantisipasi oleh Pemda di wilayah Tangerang.

Menteri Hanif mewanti-wanti adanya potensi "bom waktu" penumpukan sampah selama masa pembangunan PSEL, yang diperkirakan memakan waktu dua tahun.

"Selama dua tahun kita akan menimbun sampah. Sampah yang akan terjadi hampir dua juta ton," ungkap Hanif. "Jadi, kalau satu tahun satu juta [ton], dua tahun akan ada dua juta ton yang harus segera dipikirin sambil menunggu PSEL."

Pernyataan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan untuk segera menyiapkan langkah-langkah penanganan dan reduksi sampah sementara yang efektif, demi menghindari krisis lingkungan sebelum proyek PSEL raksasa di Jatiwaringin rampung dan beroperasi (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman