Banten

DLHK Tangerang Temukan Parameter Pencemar Melebihi Baku Mutu di Sekitar Kawasan PT SLI

A. Zaki Iskandar | 25 Oktober 2025, 16:01 WIB
DLHK Tangerang Temukan Parameter Pencemar Melebihi Baku Mutu di Sekitar Kawasan PT SLI

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menemukan sejumlah parameter pencemar udara yang melebihi ambang batas baku mutu di sekitar pabrik PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Kampung Cengkok, Kecamatan Balaraja.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Margo, mengatakan hasil tersebut diperoleh dari uji laboratorium terhadap sampel tingkat kebisingan, kebauan, dan partikel debu yang diambil saat perusahaan sedang beroperasi mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pada 14 Oktober 2025.

“Saat pengujian, ada beberapa parameter seperti kebisingan, kebauan, dan partikel debu yang nilainya di atas baku mutu. Pengambilan sampel dilakukan dalam rentang waktu berbeda, mulai dari 1–2 jam hingga 24 jam,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga: BATAL: Instruksi Presiden! Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik Tangerang-Tangsel 'Tamat', Sampah Dua Kota Dialihkan ke Jatiwaringin

Ari menjelaskan, hasil tersebut belum bersifat objektif. Sebab, pencemaran udara di wilayah tersebut berpotensi juga dipicu oleh aktivitas industri lain yang beroperasi di kawasan sekitar.

"Mngkin perusahaan lain yang berdekatan pun sedang berjalan juga karena di kawasan itu kan memang ada beberapa perusahaan, ada banyak ya, ada yang memiliki cerobong yang emisi gas buangnya," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersebut, Bupati Tangerang mengambil langkah penghentian sementara operasional PT SLI sejak 17 Oktober 2025. Keputusan itu sekaligus merespons keluhan warga yang merasa terganggu oleh polusi udara dari kegiatan pabrik.

Baca Juga: Gus Yazid Laporkan Teror Misterius terhadap Istrinya, Polisi Diminta Usut Tuntas Pelaku

Ari menambahkan, durasi penutupan belum dapat dipastikan. Pembukaan kembali aktivitas pabrik akan bergantung pada hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kewenangan penerbitan izin dan dokumen lingkungannya ada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Sebelumnya, warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, melaporkan keluhan polusi udara dari aktivitas peleburan logam milik PT SLI yang diduga menyebabkan bau menyengat dan debu logam di permukiman.

Baca Juga: Peluru Misterius Tembus Genting Rumah Warga Cengkareng, Polisi Selidiki Arah Tembakan

Menanggapi hal itu, Humas PT Sukses Logam Indonesia, Adrian, membantah tudingan adanya pencemaran. Ia menegaskan seluruh proses produksi perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum dan standar lingkungan.

“Seluruh proses operasional kami dijalankan sesuai ketentuan hukum serta standar lingkungan yang berlaku. PT SLI memiliki sertifikat layak operasi, dokumen lingkungan lengkap, dan rutin menjalani pemeriksaan dari Direktorat Gakkum KLHK,” kata Adrian dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (14/10/2025).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.