Dramatis! Polisi Diancam dengan Sajam saat Amankan Pelaku Curanmor di Tangerang

AKURAT BANTEN - Anggota Reserse Kriminal Polsek Cikupa mendapatkan ancaman dengan senjata tajam saat hendak menangkap pelaku pencurian kendaraan motor di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan rekaman video penangkapan, sejumlah anggota polisi melakukan upaya penyergapan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku berinisial SS (25) dan F (28).
Dalam upaya penangkapan itu, para pelaku telah mengetahui kedatangan polisi. Keduanya sempat berupaya melarikan diri lewat atap rumah kontrakan bercat putih itu.
Baca Juga: KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor
Pelarian pelaku terhentikan saat hendak meloncat ke bawah, korban sudah disergap oleh polisi. Namun upaya perlawanan tak henti di situ, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok untuk melawan polisi yang hendak menangkapnya.
"Golok ini digunakan pelaku untuk mencoba melawan para petugas, tapi petugas kami berhasil melumpuhkan pelaku," ujar Kapolsek Cikupa AKP Johan, Kamis (23/10/2025).
Johan mengatakan, pelaku SS dan F ini merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua. Dalam enam bulan belakangan, keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 20 sepeda motor.
Baca Juga: Mukota IV Kadin Tangsel Ditunda, Status Peserta Masih Abu-Abu
Para pelaku ini sering beraksi pada malam hari. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggal tidur oleh pemiliknya.
"Modus pelaku ini, mereka mencongkel terlebih dahulu jendela rumah targetnya, kemudian mereka masuk dan mengambil kunci motor korban," tutur jelas Johan.
Para pelaku ini menjual kendaraan tersebut kepada dua penadah di wilayah Tigaraksa dan Cikupa yakni KH dan DI. Kini keduanya telah ditangkap.
"Oleh penadah motor-motor hasil curian ini dijual lagi ke daerah Lampung," jelasnya.
Atas penangkapan para pelaku, kata Johan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar STNK, satu sepeda motor, dan satu buah obeng min, dan kunci kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







