Wapres Gibran Tanam Mangrove di Pesisir Tangerang, Dorong Rehabilitasi Pesisir Secara Serius

AKURAT BANTEN - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, melakukan penanaman mangrove di kawasan Ketapang Urban Aquaculture, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Gubernur Banten Andra Soni, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, serta sejumlah pegiat lingkungan.
Selain menanam mangrove, Gibran juga berdialog dengan warga dan aktivis lingkungan untuk membahas kondisi hutan mangrove di Pulau Jawa, khususnya di wilayah pesisir Banten. Dalam kesempatan itu, Gibran menerima laporan tertulis dari sejumlah aktivis mengenai kondisi ekosistem pesisir yang mengalami kerusakan.
Usai dialog, Wapres turun langsung ke area penanaman. Didampingi para pejabat daerah dan relawan, ia menanam bibit mangrove di lahan pesisir yang telah disiapkan. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar sepuluh menit dan diakhiri dengan sesi foto bersama peserta.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Wapres Gibran menekankan pentingnya upaya serius dalam merehabilitasi kawasan mangrove di seluruh wilayah Indonesia.
“Bapak Wapres mengamanatkan bahwa seluruh kawasan mangrove di provinsi-provinsi pesisir harus menjadi perhatian utama dan ditangani dengan sangat sungguh-sungguh,” ujar Hanif usai kegiatan.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Sulap Vape Jadi Kedok Perdagangan Gelap, BNN Bongkar Jaringan Besar Antar Pulau
Hanif menjelaskan, Indonesia memiliki area mangrove terluas di dunia, mencapai 3,44 juta hektare. Namun, sekitar 750 ribu hektare di antaranya telah beralih fungsi menjadi kawasan non-mangrove.
“Masih terdapat sekitar 750 ribu hektare yang dulunya mangrove kini sudah tidak lagi. Karena itu, Wapres meminta agar langkah rehabilitasi dilakukan secara serius dan terkoordinasi,” tuturnya.
Hanif menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antarinstansi, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memulihkan ekosistem pesisir yang rusak akibat alih fungsi lahan dan aktivitas industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










