Banten

GEGER! Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Diancam Denda Rp50 Juta! Wali Kota Eri Cahyadi Pasang "Jebakan" Berlapis

Saeful Anwar | 29 Oktober 2025, 12:49 WIB
GEGER! Tutup Jalan untuk Hajatan di Surabaya Kini Diancam Denda Rp50 Juta! Wali Kota Eri Cahyadi Pasang "Jebakan" Berlapis

 

Siap-siap Merogoh Kocek dalam-dalam Jika Nekat Gelar Tenda Hajatan Tanpa Prosedur Resmi!

AKURAT BANTEN– Era menutup jalan umum seenaknya demi pesta hajatan kini resmi berakhir di Kota Pahlawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dan berani.

Mereka berencana menerapkan sanksi denda fantastis, yakni hingga Rp50 juta, bagi siapa pun yang nekat menutup akses jalan—baik tingkat nasional, provinsi, maupun kota—tanpa mengantongi izin resmi yang sah.

Kebijakan ini bukan sekadar gertakan. Wali Kota Eri Cahyadi memastikan dasar hukumnya sangat kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: HEBOH! Impor Solar Anjlok 86% Berkat Biodiesel, Bahlil Kini Bidik Bensin dengan Etanol (E20)

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan.

Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” tegas Eri Cahyadi dalam keterangan resminya, Senin (27/10).

Sanksi ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk mengutamakan hak publik atas kelancaran lalu lintas.

Penutupan jalan tanpa izin sering kali menjadi biang kemacetan parah dan bahkan menghambat akses kendaraan darurat, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.

Baca Juga: HEBOH! Wakil Kepala BGN Janjikan Rp5 Juta untuk Konten Viral, Ternyata Ini Fakta di Baliknya

Izin Berlapis

Bagi warga Surabaya yang berencana menggelar acara di jalan, proses perizinan kini jauh lebih ketat dan berjenjang.

Aturan baru ini secara efektif menutup celah pengajuan izin yang bersifat "jalan pintas".

Wali Kota Eri Cahyadi merincikan bahwa pengajuan izin mendirikan tenda di jalan tidak bisa langsung diajukan ke kantor kepolisian (Polsek) setempat.

Pemohon wajib melalui "tangga birokrasi" di tingkat bawah terlebih dahulu, yakni:

  • Pengantar dari RT/RW: Mendapatkan restu dan keterangan dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
  • Rekomendasi Kelurahan: Pengantar tersebut kemudian harus disahkan oleh pihak kelurahan.

Tanpa surat pengantar lengkap dari tiga unsur di tingkat lingkungan ini, Polsek setempat dipastikan TIDAK AKAN menerbitkan izin bagi pemohon.

Baca Juga: 'Nanti Saya Dimarahi': Menkeu Purbaya Tiba-Tiba 'Rem' Gaya Komunikasi 'Koboi'-nya, Mengapa?

Aturan Ini Penting Jadi Sorotan

Melindungi Hak Publik: Jalan adalah fasilitas umum. Penutupan sepihak melanggar hak jutaan pengguna jalan lain.

Denda Rp50 juta mencerminkan kerugian publik akibat gangguan fungsi jalan.

  • Mewujudkan Ketertiban: Aturan berjenjang (RT/RW/Lurah) memastikan adanya persetujuan dan koordinasi di tingkat masyarakat sebelum melibatkan institusi kepolisian. Ini juga meminimalisir potensi konflik antarwarga.
  • Dasar Hukum Kuat: Penegasan merujuk pada UU LLAJ memberi landasan hukum yang tak terbantahkan, berbeda dengan aturan lokal tanpa payung hukum kuat.
  • Menjamin Akses Darurat: Pembatasan ini krusial untuk memastikan jalur evakuasi dan akses kendaraan darurat tetap terbuka, yang merupakan isu vital keselamatan warga.

Langkah tegas Pemkot Surabaya ini patut menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi warga Surabaya, tetapi juga bagi pemerintah daerah lain di Indonesia yang menghadapi masalah serupa.

Pesan dari Wali Kota Eri Cahyadi jelas: ketertiban dan hak publik harus didahulukan sebelum kepentingan pribadi (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman