Banten

Tarif Selak Rp84 Juta Per Jemaah: Skandal Kode T0 Seret Eks Menag Yaqut ke Sel KPK!

Abdurahman | 12 Maret 2026, 21:48 WIB
Tarif Selak Rp84 Juta Per Jemaah: Skandal Kode T0 Seret Eks Menag Yaqut ke Sel KPK!
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/3/2026)(dok Ist)

AKURAT BANTEN – Publik dikejutkan dengan terbongkarnya praktik "jalur belakang" dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan petinggi negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Kamis (12/3/2026), terkait skandal manipulasi kuota haji yang melukai rasa keadilan jutaan calon jemaah.

Bukan sekadar kesalahan administrasi, KPK menemukan adanya sistematisasi korupsi melalui sebuah sandi rahasia: "Kode T0".

Baca Juga: Makin Memanas! Teddy Pardiyana Lawan Balik Tudingan Serakah: Kami Tak Menuntut Warisan!

Bisnis di Atas Penderitaan Antrean Haji

Di tengah daftar tunggu haji reguler yang mencapai puluhan tahun, oknum di Kementerian Agama diduga menciptakan "pintu darurat" bagi mereka yang berkantong tebal.

Berdasarkan penyidikan KPK, setiap jemaah yang ingin menikmati fasilitas "jalur cepat" ini diwajibkan membayar upeti yang fantastis.

"Ditemukan fakta bahwa para pelaku mematok harga sebesar USD 5.000 atau setara Rp84,4 juta per kuota untuk menyelak antrean," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Kiamat Digital di Depan Mata? Jika Iran Putus Kabel Optik Selat Hormuz, QRIS dan Perbankan RI Terancam Lumpuh Total!

Bagaimana Kode T0 Bekerja?

Modus operandi ini tergolong sangat rapi namun brutal secara aturan:

Manipulasi Kuota Tambahan: Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, jatah jemaah reguler (rakyat biasa) dipangkas secara sepihak hingga 50%.

Operasi Staf Khusus: Di bawah kendali Staf Khusus berinisial IAA (Gus Alex), kuota tersebut dialihkan menjadi haji khusus bagi mereka yang berani membayar fee percepatan.

Eksekusi Instan: Dengan "Kode T0", jemaah tertentu bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu bertahun-tahun, mengangkangi sistem antrean resmi yang sah.

Baca Juga: Dulu Bintangi Angling Dharma, Siapa Sangka Artis Cantik Ini Kini Jadi Bos Besar OJK 2026!

Aliran Dana dan Sita Aset Rp100 Miliar

Uang haram dari hasil "menjual" kursi haji ini diduga mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat tinggi.

Tidak main-main, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk lima bidang tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil keringat jemaah yang dizalimi.

KPK juga mengungkap adanya kepanikan di internal Kemenag saat Pansus Haji DPR RI mulai mengendus bau busuk ini.

Sempat ada upaya pengembalian uang fee ke sejumlah biro travel untuk menghapus jejak, namun bukti digital dan keterangan saksi telah mengunci posisi Yaqut sebagai tersangka.

Baca Juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H, Ada Potensi Libur "Long Weekend" 7 Hari!

Hak Jemaah Reguler yang Terampas

Skandal ini memicu gelombang kemarahan publik, terutama bagi jemaah lansia yang telah menanti belasan tahun. Kerugian negara akibat manipulasi ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Namun, kerugian terbesar adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjaga marwah ibadah suci.

Kini, Yaqut Cholil Qoumas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

KPK menegaskan akan terus mengejar aktor-aktor lain, termasuk pihak swasta dari penyelenggara travel yang ikut bermain dalam pusaran "Kode T0" ini.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman