Banten

Ibu Empat Anak di Jakarta Barat Tertangkap Usai Curi Uang Minimarket Demi Kebutuhan Keluarga

Riski Endah Setyawati | 13 Maret 2026, 08:24 WIB
Ibu Empat Anak di Jakarta Barat Tertangkap Usai Curi Uang Minimarket Demi Kebutuhan Keluarga
Ilustrasi penangkapan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Seorang wanita muda berinisial IPS (22) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya mengambil uang dari sebuah minimarket di kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, terungkap oleh pegawai toko.

Peristiwa tersebut terjadi ketika IPS mencoba menjalankan aksinya di dalam minimarket yang saat itu masih beroperasi seperti biasa.

Aksi yang dilakukan ibu empat anak tersebut ternyata tidak berjalan mulus karena pegawai toko memergoki tindakannya sebelum ia sempat meninggalkan lokasi.

Pegawai yang mengetahui adanya pencurian itu kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Dunia Gempar! Teka-teki 'Hilangnya' Netanyahu: Benarkah Terkena Rudal Iran atau Taktik Perang Saraf?

Polsek Tambora yang menerima laporan tersebut langsung bergerak untuk menindaklanjuti informasi dari pegawai minimarket.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa petugas segera mendatangi lokasi setelah laporan diterima.

“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” ujar Sudrajat.

Menurut Sudrajat, pelaku tidak melakukan perlawanan ketika diamankan sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar.

Setelah diamankan, IPS kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menggali keterangan mengenai tindakan yang dilakukan oleh wanita tersebut.

Baca Juga: Bukan Anak Pemilik RS? Skandal Kebohongan Cindy Rizap Terbongkar, Netizen: Cuma Modal Branding Mewah!

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di minimarket.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Secara keseluruhan, IPS mengaku telah menjalankan aksi pencurian sebanyak lima kali di berbagai minimarket di dua wilayah tersebut.

Meski begitu, tidak semua aksinya berhasil terungkap oleh pihak toko atau aparat kepolisian.

Dari lima kejadian yang diakuinya, hanya dua kasus yang diketahui oleh pihak berwenang.

Salah satu kejadian sebelumnya terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Dalam peristiwa tersebut, IPS pernah diamankan oleh aparat Polsek Pademangan setelah mengambil uang dari sebuah minimarket dengan jumlah cukup besar.

Pada kejadian itu, uang yang berhasil diambil pelaku mencapai sekitar Rp4,6 juta.

Namun kasus tersebut tidak berlanjut hingga proses persidangan karena diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian secara damai.

Pendekatan tersebut biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi pelaku dan kesepakatan antara pihak terkait.

Meski pernah mendapatkan kesempatan penyelesaian secara damai, IPS kembali mengulangi perbuatannya di wilayah lain.

Aksi terbaru yang dilakukannya terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyematan Kenaikan Pangkat 12 Pegawai Lapas Kelas IIA Serang

Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui berhasil mengambil uang dari minimarket dengan total sekitar Rp2,6 juta sebelum akhirnya tertangkap.

Sementara itu, tiga aksi lainnya yang diakui pelaku disebut tidak pernah diketahui oleh pihak toko maupun aparat kepolisian.

Menurut Sudrajat, motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi yang dialami pelaku.

Dari pengakuan yang diberikan saat pemeriksaan, IPS menyatakan bahwa dirinya membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi kali ini motif pelaku itu motif ekonomi. Pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan,” tutur Sudrajat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang diungkapkan pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Meski demikian, tindakan pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap pelaku guna memastikan seluruh fakta terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Suasana Haru Warnai Penyematan Kenaikan Pangkat 12 Pegawai Lapas Kelas IIA Serang

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana penjara yang dapat mencapai lima tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi sering kali mendorong seseorang mengambil keputusan yang berujung pada pelanggaran hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.