DPRD Kabupaten Serang Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Asiatex

AKURAT BANTEN - Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyoroti dugaan pemecatan sepihak serta pelanggaran hak normatif yang dialami Ahmad Afifuddin, pekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama.
Kasus tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika berkaitan dengan hak dasar pekerja menjelang hari raya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan bahwa status pekerja harian lepas tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja harian lepas tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu.
"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JP, JHT). Jika tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang abai," tegas Medy, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, dia juga menyoroti prosedur pemberhentian kerja yang diduga dilakukan tanpa mekanisme peringatan tertulis.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan, Novel Baswedan Duga Pelaku Berniat Membunuh
Menurut Medi, setiap pemutusan hubungan kerja harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemberian surat peringatan.
"Kalau memang PT Asiatex Sinar Indopratama terbukti melakukan hal-hal tersebut, saya dari Komisi 2 akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Jangan sampai hak-hak karyawan yang merupakan warga Kabupaten Serang dirugikan," ucap medi.
Lebih lanjut, dia juga meminta manajemen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin mendatang.
Sebab menurutnya, pemenuhan hak pekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar, terutama ketika menyangkut kesejahteraan masyarakat menjelang momentum hari raya.
"Kami akan pantau terus perkembangannya. Keadilan harus ditegakkan, jangan ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








