DPRD Kabupaten Serang Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Asiatex

AKURAT BANTEN - Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyoroti dugaan pemecatan sepihak serta pelanggaran hak normatif yang dialami Ahmad Afifuddin, pekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama.
Kasus tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika berkaitan dengan hak dasar pekerja menjelang hari raya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan bahwa status pekerja harian lepas tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja harian lepas tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu.
"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JP, JHT). Jika tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang abai," tegas Medy, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, dia juga menyoroti prosedur pemberhentian kerja yang diduga dilakukan tanpa mekanisme peringatan tertulis.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan, Novel Baswedan Duga Pelaku Berniat Membunuh
Menurut Medi, setiap pemutusan hubungan kerja harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemberian surat peringatan.
"Kalau memang PT Asiatex Sinar Indopratama terbukti melakukan hal-hal tersebut, saya dari Komisi 2 akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Jangan sampai hak-hak karyawan yang merupakan warga Kabupaten Serang dirugikan," ucap medi.
Lebih lanjut, dia juga meminta manajemen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin mendatang.
Sebab menurutnya, pemenuhan hak pekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar, terutama ketika menyangkut kesejahteraan masyarakat menjelang momentum hari raya.
"Kami akan pantau terus perkembangannya. Keadilan harus ditegakkan, jangan ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!











