Banten

DPRD Kabupaten Serang Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Asiatex

David Amanda | 14 Maret 2026, 15:00 WIB
DPRD Kabupaten Serang Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Asiatex
DPRD Kabupaten Serang Soroti Dugaan PHK Sepihak Pekerja PT Asiatex (istimewa)

AKURAT BANTEN - Komisi II DPRD Kabupaten Serang menyoroti dugaan pemecatan sepihak serta pelanggaran hak normatif yang dialami Ahmad Afifuddin, pekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama.

Kasus tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama jika berkaitan dengan hak dasar pekerja menjelang hari raya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar, Medi Subandi, menegaskan bahwa status pekerja harian lepas tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prabowo Dorong Percepatan Energi Bersih, Pemerintah Siapkan Penggantian PLTD dengan PLTS dan Panas Bumi

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja harian lepas tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) apabila telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus atau memenuhi akumulasi hari kerja tertentu.

"Perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JP, JHT). Jika tidak diberikan, berarti perusahaan melanggar hukum. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang abai," tegas Medy, Jumat (13/3/2026).

Selain itu, dia juga menyoroti prosedur pemberhentian kerja yang diduga dilakukan tanpa mekanisme peringatan tertulis.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan, Novel Baswedan Duga Pelaku Berniat Membunuh

Menurut Medi, setiap pemutusan hubungan kerja harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemberian surat peringatan.

"Kalau memang PT Asiatex Sinar Indopratama terbukti melakukan hal-hal tersebut, saya dari Komisi 2 akan melakukan pengawasan langsung ke perusahaan. Jangan sampai hak-hak karyawan yang merupakan warga Kabupaten Serang dirugikan," ucap medi.

Lebih lanjut, dia juga meminta manajemen perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Senin mendatang.

Baca Juga: Ratusan Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia Timur Disetop Sementara karena Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Sebab menurutnya, pemenuhan hak pekerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar, terutama ketika menyangkut kesejahteraan masyarakat menjelang momentum hari raya.

"Kami akan pantau terus perkembangannya. Keadilan harus ditegakkan, jangan ada tindakan sewenang-wenang terhadap kaum buruh," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.