Pengamat Ingatkan Risiko Hukum Insentif Pajak Bapenda Serang Rp34,2 Miliar

AKURAT BANTEN - Alokasi anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang senilai Rp34,2 miliar dalam APBD 2026 mulai mendapat sorotan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak didukung regulasi teknis yang jelas.
Anggaran insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai pos belanja insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas kinerja pemungutan pajak daerah.
Beberapa komponen anggaran terbesar antara lain berasal dari insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar. Selain itu terdapat insentif dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Pos insentif lainnya berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan yang mencapai Rp2,05 miliar.
Sementara dari sektor retribusi daerah, anggaran insentif juga dialokasikan untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta, retribusi persampahan Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dialokasikan untuk Bapenda Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menilai pemberian insentif bagi petugas pemungut pajak memang dimungkinkan dalam kerangka regulasi nasional.
Namun, implementasinya tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas di tingkat daerah.
"Dalam kerangka PP Nomor 69 Tahun 2010 memang dimungkinkan adanya insentif pemungutan pajak daerah. Akan tetapi implementasi di daerah tetap harus diturunkan ke dalam aturan teknis yang jelas," kata Sururi, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, penggunaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja tidak cukup untuk mengatur mekanisme pembagian insentif yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Regulasi teknisnya harus disiapkan. Surat keputusan sifatnya hanya menetapkan, sehingga perlu ada peraturan bupati yang sifatnya mengatur," ujarnya.
Sururi menilai tanpa adanya aturan teknis di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian insentif, indikator kinerja, serta dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat.
"Tanpa payung kebijakan di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian, indikator kinerja, dan dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat," kata dia.
Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah.
Baca Juga: Tanpa Perbup Teknis, Anggaran Insentif Pemungut Pajak Bapenda Serang Tembus Rp34 Miliar
"Hal ini bisa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, bahkan berpotensi menjadi temuan audit karena penggunaan APBD harus menerapkan prinsip legalitas dan akuntabilitas," ujarnya.
Menurut Sururi, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut bahkan berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi.
"Kalau tidak hati-hati bisa berujung pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa saja ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana korupsi apabila pengelolaan anggarannya tidak sesuai dengan prinsip hukum dan akuntabilitas," kata Sururi.
Selain aspek hukum, Sururi juga menilai kebijakan insentif bernilai besar tanpa penjelasan teknis yang transparan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ramai Rumor Kematian PM Israel, Iran Ancam Bakal Buru Netanyahu Jika Masih Hidup
"Di sisi lain, jangan sampai ada persepsi publik yang negatif terhadap ASN terkait insentif uang yang cukup besar," kata dia.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati sebelum merealisasikan kebijakan tersebut.
"Pemerintah daerah seharusnya slow dan prudent, hati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan, tidak terburu-buru mengeksekusi kebijakan insentif sebelum ada aturan teknis yang jelas," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran insentif sekitar Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka secara rata-rata setiap pegawai berpotensi menerima sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta dalam satu tahun.
Namun demikian, perhitungan tersebut hanya merupakan simulasi rata-rata dan tidak mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang akan diterapkan oleh pemerintah daerah.
Hingga kini, mekanisme teknis pembagian insentif tersebut masih belum dijelaskan secara rinci oleh Bapenda KabupatenSerang.
Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai skema pembagian serta dasar hukum pencairan insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











