Insentif Pemungut Pajak di Banten Tembus Rp37,5 Miliar Setahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,5 miliar untuk insentif pemungutan pajak daerah.
Anggaran ini ditujukan bagi 970 personel yang terdiri dari pegawai Bapenda hingga jajaran kepolisian di lingkup Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
Kepala Bapenda Banten, Berli Rizky Natakusumah, menyatakan bahwa alokasi ini merupakan amanat PP Nomor 69 Tahun 2010.
Berli menekankan perbedaan mendasar antara insentif ini dengan tunjangan kinerja rutin.
"Insentif itu tidak diberikan cuma-cuma. Ini adalah penghargaan bagi pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target pendapatan daerah," jelas Berli di Serang, Rabu (11/3/2026).
Penelusuran dokumen anggaran menunjukkan distribusi dana insentif terbesar mengalir pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp21,34 miliar.
Disusul oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp6,99 miliar.
Baca Juga: Aroma Tak Sedap di Balik Segel 'Rumah Aspirasi' Lebak, Benarkah Ada Praktik Mutasi Pejabat?
Selain sektor otomotif, anggaran juga mencakup Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp444,6 juta serta insentif retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp70 juta.
Ke depan, Bapenda akan menerapkan sistem pengupahan yang lebih ketat. Besaran insentif yang diterima tiap aparatur akan bergantung langsung pada jumlah uang yang berhasil disetorkan wajib pajak ke kas negara.
Kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi petugas lapangan untuk lebih agresif dalam mengejar piutang pajak guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
Baca Juga: Deretan Prestasi Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama, Hingga Jadi Sorotan Media Internasional
"Kami merencanakan insentif berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan. Jadi, pegawai harus mencapai target tagihan secara nyata untuk mendapatkan hak insentifnya secara penuh," tegas Berli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana








