Insentif Pemungut Pajak di Banten Tembus Rp37,5 Miliar Setahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,5 miliar untuk insentif pemungutan pajak daerah.
Anggaran ini ditujukan bagi 970 personel yang terdiri dari pegawai Bapenda hingga jajaran kepolisian di lingkup Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
Kepala Bapenda Banten, Berli Rizky Natakusumah, menyatakan bahwa alokasi ini merupakan amanat PP Nomor 69 Tahun 2010.
Berli menekankan perbedaan mendasar antara insentif ini dengan tunjangan kinerja rutin.
"Insentif itu tidak diberikan cuma-cuma. Ini adalah penghargaan bagi pegawai yang berprestasi terhadap pencapaian target pendapatan daerah," jelas Berli di Serang, Rabu (11/3/2026).
Penelusuran dokumen anggaran menunjukkan distribusi dana insentif terbesar mengalir pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp21,34 miliar.
Disusul oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp6,99 miliar.
Baca Juga: Aroma Tak Sedap di Balik Segel 'Rumah Aspirasi' Lebak, Benarkah Ada Praktik Mutasi Pejabat?
Selain sektor otomotif, anggaran juga mencakup Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp444,6 juta serta insentif retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) senilai Rp70 juta.
Ke depan, Bapenda akan menerapkan sistem pengupahan yang lebih ketat. Besaran insentif yang diterima tiap aparatur akan bergantung langsung pada jumlah uang yang berhasil disetorkan wajib pajak ke kas negara.
Kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi petugas lapangan untuk lebih agresif dalam mengejar piutang pajak guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten.
Baca Juga: Deretan Prestasi Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama, Hingga Jadi Sorotan Media Internasional
"Kami merencanakan insentif berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan. Jadi, pegawai harus mencapai target tagihan secara nyata untuk mendapatkan hak insentifnya secara penuh," tegas Berli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











