Tanpa Perbup Teknis, Anggaran Insentif Pemungut Pajak Bapenda Serang Tembus Rp34 Miliar

AKURAT BANTEN - Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran besar untuk insentif aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, nilai insentif tersebut tercatat mencapai sekitar Rp34,2 miliar.
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai jenis pajak daerah maupun retribusi yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Arus Mudik di KM 13,5, Kondisi Lalu Lintas Masih Landai
Sejumlah pos insentif yang tercatat di antaranya berasal dari pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar. Kemudian insentif dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu, terdapat pula insentif dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mencapai Rp2,05 miliar. Pos insentif lain juga muncul dari pajak reklame dan pajak air tanah.
Tidak hanya dari sektor pajak, anggaran insentif juga dialokasikan pada beberapa jenis retribusi daerah. Di antaranya retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta.
Baca Juga: Perpustakaan Kota Tangerang Makin Diminati, Pengunjung Melonjak Hampir 400 Persen di 2025
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat peraturan bupati yang secara khusus mengatur mekanisme pembagian insentif tersebut.
"Kita tidak pakai Perbup," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Anton melalui pesan singkat, Minggu (15/3/2026).
Anton menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang yang saat ini sedang disusun untuk ditandatangani.
"SK nya proses tandatangan Bupati, setiap tahun ganti karena beda tahun anggaran," ungkapnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha mengamini bahwa tidak ada aturan teknis pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Ia menegaskan, bahwa insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tersebut hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010.
"Cukup pakai SK kalau PP, nggak perlu Perbup lagi. Tapi nanti kita akan kaji lagi," kata Farhan.
Farhan mengatakan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026, insentif tersebut belum pernah dicairkan.
"Belum, belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini," kata Farhan saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Ia menyebutkan pencairan insentif tersebut masih menunggu perkembangan realisasi target penerimaan pajak daerah.
"Nanti mungkin sekitar akhir April. Kita juga harus melihat dulu dari target penerimaan. Sesuai aturan di PP juga," ujarnya.
Farhan menambahkan bahwa besaran insentif pemungutan pajak memiliki batasan tertentu, antara lain maksimal sejumlah kali gaji pegawai.
"Kalau tidak salah maksimal itu sekitar enam kali gaji pegawai. Tapi nanti saya dalami lagi karena sudah lama juga saya tidak menangani langsung soal PP 69 ini," kata dia.
Baca Juga: Dari I’tikaf Lahir Pribadi yang Lebih Tenang, Jujur, dan Bertanggung Jawab
Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila total anggaran insentif sekitar Rp34 miliar tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, mulai dari pejabat struktural hingga staf dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka secara rata-rata setiap pegawai berpotensi menerima sekitar Rp33 juta per bulan atau hampir Rp400 juta dalam satu tahun.
Namun, perhitungan tersebut hanya merupakan asumsi pembagian rata-rata dan bukan mencerminkan mekanisme resmi pembagian insentif yang akan diterapkan.
Hingga saat ini, mekanisme detail pembagian insentif tersebut masih belum diketahui secara pasti. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai skema pembagian serta dasar teknis penyaluran insentif pemungutan pajak daerah tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











