Banten

Heboh! Peserta Magang Nasional Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya

Riski Endah Setyawati | 17 Maret 2026, 14:54 WIB
Heboh! Peserta Magang Nasional Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya
Ilustrasi Uang (Istimewa)

Akurat Banten - Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja saat mendekati perayaan Lebaran.

Dana tambahan ini umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, mulai dari belanja, mudik, hingga keperluan keluarga lainnya.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas setiap tahun, yakni apakah peserta magang nasional juga memperoleh THR seperti karyawan pada umumnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, peserta magang nasional dipastikan tidak menerima THR keagamaan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa hanya pekerja dengan status hubungan kerja tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Minimarket Pria Bawa Golok Diamuk Warga di Tanjung Priok

Adapun kategori pekerja yang berhak memperoleh THR meliputi pegawai tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selain itu, pekerja juga harus telah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus agar memenuhi syarat penerimaan THR.

Lalu, apa alasan peserta magang nasional tidak termasuk dalam penerima THR.

Hal ini disebabkan karena status magang tidak dianggap sebagai hubungan kerja formal antara pekerja dan perusahaan.

Peserta magang menjalani program berbasis perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja seperti karyawan.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bansos dan Posisi Desil DTSEN Pakai NIK KTP Secara Online Lewat Website Kemensos atau Aplikasi di HP

Dengan demikian, hak yang diterima pun berbeda karena peserta magang hanya memperoleh uang saku, bukan upah atau gaji sebagaimana pekerja pada umumnya.

Perbedaan inilah yang menjadi dasar mengapa peserta magang tidak memiliki hak atas THR keagamaan.

Sementara itu, aturan terbaru terkait pemberian THR tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan.

Baca Juga: Bikin Kaget! Temuan 30.000 Ton Emas Banten, Nilainya Triliunan Mengapa Baru Sekarang Terungkap?

Perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Meski demikian, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.

Besaran THR yang diberikan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: Panduan Cek Penerima Bansos dan Posisi Desil DTSEN Pakai NIK KTP Secara Online Lewat Website Kemensos atau Aplikasi di HP

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR memiliki mekanisme tersendiri yang disesuaikan dengan rata-rata penghasilan.

Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sedangkan bagi yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama periode bekerja.

Selain itu, bagi pekerja dengan sistem upah berdasarkan satuan hasil, nilai THR dihitung dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Menariknya, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal yang menetapkan nilai THR lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Ketentuan ini bisa tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama yang berlaku.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil.

Baca Juga: Tim Hukum Minta Penelusuran Foto AI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kewajiban ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar mereka dapat merayakan hari raya dengan lebih layak.

Dengan memahami aturan ini, baik pekerja maupun peserta magang dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing secara lebih jelas.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.