Banten

OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!

Saeful Anwar | 8 November 2025, 13:45 WIB
OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!

AKURAT BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah.

Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang baru saja dipastikan memimpin untuk periode kedua (2025-2030), harus berurusan dengan lembaga antirasuah.

Pada Jumat malam, 7 November 2025, KPK melakukan operasi senyap di Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan Sugiri atas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Ironi ini mencuat kurang dari sebulan setelah kemenangannya di Pilkada 2024, menambah daftar panjang pejabat yang terjerat korupsi tak lama setelah meraup mandat publik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan ini secara spesifik terkait kasus dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kasus mutasi dan promosi jabatan," tegas Fitroh dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Ternyata Siswa Sendiri: Ini Fakta Mengejutkan Soal 'Senjata Mainan'

Modus 'Jual Beli Jabatan': Mengikis Profesionalisme ASN

Kasus yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko kembali menyorot isu krusial: praktik haram jual beli jabatan. Modus ini sangat merusak birokrasi karena:

Menggerus Profesionalisme: Posisi strategis tidak diisi berdasarkan kompetensi atau kinerja (merit system), melainkan berdasarkan besarnya setoran uang.

Meruntuhkan Kepercayaan Publik: Masyarakat melihat birokrasi dikelola secara transaksional, bukan demi pelayanan publik.

Fitroh menyebut operasi ini berawal dari laporan adanya transaksi terkait rotasi jabatan ASN di Pemkab Ponorogo.

Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan transaksi dan mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti awal.
Sesuai Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sugiri Sancoko dan pihak-pihak lain yang diamankan.

Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo

Rekor OTT KPK di Tahun 2025: Alarm Darurat Korupsi
Penangkapan Bupati Sugiri bukan sekadar kasus individual, melainkan bagian dari tren mencemaskan.

Berdasarkan data internal KPK, OTT di Ponorogo ini menandai OTT yang ke-7 sepanjang tahun 2025.

Daftar OTT Pejabat Publik KPK di 2025 (Sejak Januari):

Tanggal Pejabat Terlibat Kasus Dugaan
3 Nov Gubernur Riau Abdul Wahid

Korupsi Dinas PUPR

Agustus Pejabat Proyek RSUD Kolaka Timur Suap Proyek
20 August Pejabat Kemenaker

Pemerasan Sertifikasi K3

13 August Pejabat Tinggi Jakarta

Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Juni Pejabat Sumut

Proyek Pembangunan Jalan

Maret Anggota DPRD dan Pejabat PUPR OKU

Kasus Belum Dirilis Detil

7 Nov Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Jual Beli Jabatan ASN

Kasus-kasus ini, terutama yang melibatkan mutasi jabatan dan pengadaan barang/jasa, menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi akar masalah korupsi di daerah.

Baca Juga: Lonjakan Fantastis! Kereta Api Indonesia (KAI) Diserbu Ratusan Ribu Turis Asing, Tembus Angka Rekor 2025!

Profil Politik Sugiri Sancoko: Dari DPRD ke Kursi Bupati

Nama Sugiri Sancoko dikenal luas di kancah politik Jawa Timur.

  • 2009-2015: Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
  • 2021-2025: Menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode pertama.
  • Pilkada 2024: Kembali memenangkan kontestasi untuk periode kedua.

Terjeratnya Sugiri dalam kasus korupsi, setelah memenangkan mandat kembali dari rakyat, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang kepala daerah dapat terjerumus praktik korupsi di tengah sorotan publik dan tuntutan reformasi birokrasi.

Kasus OTT Bupati Ponorogo kembali menegaskan bahwa praktik transaksional dalam birokrasi masih menjadi penyakit kronis pasca-Pilkada.

Jika praktik jual beli jabatan terus dibiarkan, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah hanyalah ilusi.

KPK dan publik dituntut untuk mengawasi setiap proses mutasi dan promosi jabatan di daerah secara ketat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman