OTT KPK Jilid ke-7 di 2025: Bupati Ponorogo Terjerat Skandal Jual Beli Jabatan ASN Pasca-Pilkada!

AKURAT BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah.
Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang baru saja dipastikan memimpin untuk periode kedua (2025-2030), harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Pada Jumat malam, 7 November 2025, KPK melakukan operasi senyap di Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan Sugiri atas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ironi ini mencuat kurang dari sebulan setelah kemenangannya di Pilkada 2024, menambah daftar panjang pejabat yang terjerat korupsi tak lama setelah meraup mandat publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan ini secara spesifik terkait kasus dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kasus mutasi dan promosi jabatan," tegas Fitroh dalam keterangan resminya.
Modus 'Jual Beli Jabatan': Mengikis Profesionalisme ASN
Kasus yang menimpa Bupati Sugiri Sancoko kembali menyorot isu krusial: praktik haram jual beli jabatan. Modus ini sangat merusak birokrasi karena:
Menggerus Profesionalisme: Posisi strategis tidak diisi berdasarkan kompetensi atau kinerja (merit system), melainkan berdasarkan besarnya setoran uang.
Meruntuhkan Kepercayaan Publik: Masyarakat melihat birokrasi dikelola secara transaksional, bukan demi pelayanan publik.
Fitroh menyebut operasi ini berawal dari laporan adanya transaksi terkait rotasi jabatan ASN di Pemkab Ponorogo.
Saat ini, KPK tengah mendalami dugaan transaksi dan mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti awal.
Sesuai Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Sugiri Sancoko dan pihak-pihak lain yang diamankan.
Baca Juga: NGERI! Rem Blong di Turunan Maut Banyumanik: Tiga Kendaraan 'Salto' Tutup Total Jalan Semarang-Solo
Rekor OTT KPK di Tahun 2025: Alarm Darurat Korupsi
Penangkapan Bupati Sugiri bukan sekadar kasus individual, melainkan bagian dari tren mencemaskan.
Berdasarkan data internal KPK, OTT di Ponorogo ini menandai OTT yang ke-7 sepanjang tahun 2025.
Daftar OTT Pejabat Publik KPK di 2025 (Sejak Januari):
| Tanggal | Pejabat Terlibat | Kasus Dugaan |
| 3 Nov | Gubernur Riau Abdul Wahid | Korupsi Dinas PUPR |
| Agustus | Pejabat Proyek RSUD Kolaka Timur | Suap Proyek |
| 20 August | Pejabat Kemenaker | Pemerasan Sertifikasi K3 |
| 13 August | Pejabat Tinggi Jakarta | Suap Pengelolaan Kawasan Hutan |
| Juni | Pejabat Sumut | Proyek Pembangunan Jalan |
| Maret | Anggota DPRD dan Pejabat PUPR OKU | Kasus Belum Dirilis Detil |
| 7 Nov | Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko | Jual Beli Jabatan ASN |
Kasus-kasus ini, terutama yang melibatkan mutasi jabatan dan pengadaan barang/jasa, menunjukkan bahwa mahalnya biaya politik dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi akar masalah korupsi di daerah.
Profil Politik Sugiri Sancoko: Dari DPRD ke Kursi Bupati
Nama Sugiri Sancoko dikenal luas di kancah politik Jawa Timur.
- 2009-2015: Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
- 2021-2025: Menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode pertama.
- Pilkada 2024: Kembali memenangkan kontestasi untuk periode kedua.
Terjeratnya Sugiri dalam kasus korupsi, setelah memenangkan mandat kembali dari rakyat, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang kepala daerah dapat terjerumus praktik korupsi di tengah sorotan publik dan tuntutan reformasi birokrasi.
Kasus OTT Bupati Ponorogo kembali menegaskan bahwa praktik transaksional dalam birokrasi masih menjadi penyakit kronis pasca-Pilkada.
Jika praktik jual beli jabatan terus dibiarkan, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah hanyalah ilusi.
KPK dan publik dituntut untuk mengawasi setiap proses mutasi dan promosi jabatan di daerah secara ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










