Kapolres Metro Tangerang Kota Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

AKURAT BANTEN - Meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota mendorong aparat kepolisian untuk memperketat langkah-langkah pengamanan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan dan memerintahkan seluruh personelnya untuk bertindak tegas di lapangan.
Jauhari menginstruksikan peningkatan patroli di jam-jam rawan dan menekankan pentingnya pencegahan berkelanjutan melalui sosialisasi serta kehadiran aktif polisi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 17 Pelaku Curanmor, Lima di Antaranya Residivis
"Dari sosialisasi maupun patroli-patroli, kita harus lakukan secara terus-menerus. Jangan pernah bosan dan jangan kalah sama pelaku kejahatan. Setiap jam-jam rawan, petugas berseragam wajib melaksanakan patroli," ujar Jauhari, Senin (10/11/2025).
Tak hanya fokus pada pencegahan, Jauhari juga menegaskan penindakan tegas terhadap pelaku yang tertangkap tangan, terutama jika mereka membawa senjata api atau senjata tajam.
"Untuk tim operasional penegak hukum, saya sudah perintahkan apabila menangkap langsung pelaku kejahatan, apalagi menggunakan senpi maupun sajam, wajib ditindak tegas dan terukur secara profesional. Jangan ragu-ragu lagi, karena mereka bisa membahayakan petugas maupun masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Siswa SMP di Tangsel Jadi Korban Bullying, Keluarga Minta Kasus Diusut Tuntas
Kapolres menegaskan langkah tegas ini bukan semata penindakan, melainkan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk menjamin rasa aman warga Kota Tangerang yang belakangan dibuat resah oleh maraknya aksi curanmor.
"Kami akan terus hadir di tengah masyarakat. Tapi partisipasi warga juga penting untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










