Banten

Ultimatum Menteri HAM: 1 Bulan Regulasi Anti-Bullying atau Permen HAM Jadi Palu Intervensi!

Saeful Anwar | 13 November 2025, 09:25 WIB
Ultimatum Menteri HAM: 1 Bulan Regulasi Anti-Bullying atau Permen HAM Jadi Palu Intervensi!

  

AKURAT BANTEN– Menteri Hak Asasi Manasi (HAM), Natalius Pigai, melayangkan kritik super keras dan memberikan ultimatum 30 hari kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta yang dinilai alpa dan tidak serius dalam mengatasi epidemi bullying di dunia pendidikan.

Natalius menegaskan bahwa jika dalam tenggat waktu satu bulan tidak ada regulasi konkret yang diterbitkan, Kementerian HAM siap melakukan intervensi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri HAM (Permen HAM), secara tegas mengisi kekosongan hukum yang membiarkan kasus perundungan terus berulang.

 Baca Juga: KONFLIK RUSUN DENGAN PEDAGANG! Kios di Lahan Eks Kantor Lurah Rawa Buaya Digusur, Warga Tolak Mentah-mentah Tawaran Pindah ke LokBin 'Mati'

Kritik Keras: "Lembaga Pendidikan Tidak Serius"

Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/11/2025), Natalius Pigai tidak berbasa-basi. Ia menuding langsung lemahnya penanganan kasus kekerasan di sekolah.

“Lembaga-lembaga instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying,” kata Natalius.

“Maaf ya, saya to the point saja, saya berikan waktu dalam 1 bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bullying, kalau tidak saya akan keluarkan Permen Hak Asasi Manusia,” lanjutnya, menandakan kesiapan Kementeriannya mengambil alih peran regulasi.

Menurut Natalius, minimnya koordinasi yang kuat antarinstansi, lembaga pendidikan, dan sektor swasta adalah akar masalah. Kelemahan tindakan ini telah menyebabkan perundungan menjadi persoalan berulang di berbagai daerah dan menimbulkan dampak psikologis serius yang mengancam masa depan korban.

 Baca Juga: Sorotan Tajam: Janji Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Dipertanyakan, Orang Tua Korban: Sampai Kapan Ditanggung?

Bukan Sekadar Etika, Tapi Pelanggaran HAM

Pria berusia 49 tahun itu menekankan bahwa isu bullying tidak boleh lagi dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran etika biasa. "Ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Perundungan, katanya, secara fundamental mengancam hak anak atas rasa aman dan tumbuh kembang yang sehat, yang merupakan prasyarat mutlak bagi generasi muda Indonesia.

 Baca Juga: SKANDAL Calo Polisi Jalur 'Penghargaan': Oknum Briptu Polda Banten Buron Usai Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah!

Visi Indonesia Emas 2045 Terancam Bullying

Natalius Pigai bahkan mengaitkan seriusnya masalah perundungan dengan cita-cita besar bangsa, Visi Indonesia Emas 2045.

Ia mengingatkan bahwa impian Indonesia menjadi negara maju dan mampu bersaing di tingkat global akan sia-sia apabila gagal membangun generasi yang kuat secara mental dan bebas dari praktik kekerasan sosial di lingkungan sekolah.

“Kan mau 2045 leading di tingkat dunia, gimana dong kalau kita tidak melakukan penguatan sekarang?” ujarnya mempertanyakan kesiapan bangsa.

 Baca Juga: HEBOH! Penata Rias Pengantin Cantik Berwajah Glowing Ternyata Laki-Laki Berhijab! Identitas Asli Terbongkar, Netizen Merasa Tertipu

Dorong Sinergi 4 Pilar Wajib Hapus Bullying

Untuk meniadakan tindakan perundungan, Natalius menjabarkan bahwa tanggung jawab harus dipikul bersama oleh empat pilar utama, bukan hanya satu kementerian atau lembaga.

Empat pilar yang wajib bersinergi tersebut adalah:

1. Penanggung Jawab Pengetahuan: Lembaga Pendidikan (Sekolah/Universitas).

2. Penanggung Jawab Keterampilan: Lembaga Pelatihan dan Pengembangan.

3. Penanggung Jawab Aparat Negara: Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).

4. Penanggung Jawab Mental & Spiritual: Keluarga dan Lembaga Keagamaan.

“Kalau bullying itu terjadi di dunia pendidikan, maka empat lembaga inilah yang harus duduk bersama untuk merumuskan, untuk meniadakan tindakan,” pungkasnya.

Ultimatum Menteri HAM ini menjadi peringatan keras bahwa masa toleransi terhadap penanganan bullying yang lemah telah berakhir.

Bola kini berada di tangan instansi terkait untuk segera bertindak nyata, sebelum Permen HAM Natalius Pigai diterbitkan sebagai palu intervensi untuk menuntut pertanggungjawaban (**) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman