Sorotan Publik Soal Yaqut, Dinilai KPK Jadi Energi Dukungan dalam Kasus Kuota Haji
Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perbincangan luas di tengah masyarakat terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menjadi sinyal kuat adanya dukungan publik terhadap lembaga antirasuah.
Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, dan juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami. Kami juga tentunya di Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya.
Menurut Asep, meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas justru membawa dampak positif bagi strategi penanganan perkara.
Ia menilai dinamika opini publik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai aktif memberikan perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Dari sisi strategi, tentunya ini menguntungkan kami. Artinya menguntungkan itu, ini adalah bentuk dukungan dari masyarakat kepada kami. Saya melihatnya demikian,” katanya.
Baca Juga: Kemarau 2026 Mengintai Lebih Cepat dan Lebih Panjang, Indonesia Hadapi Ancaman Godzilla El Nino
Asep menjelaskan bahwa situasi ini berbeda dengan fase awal penanganan kasus, ketika dukungan yang terlihat di ruang publik justru lebih banyak berasal dari pihak yang bersimpati kepada tersangka.
Ia mengungkapkan, saat proses praperadilan berlangsung, mayoritas pihak yang hadir merupakan pendukung Yaqut.
Begitu pula ketika penahanan dilakukan, sejumlah besar simpatisan juga tampak memberikan dukungan langsung di lokasi.
“Pada saat kami ada praperadilan ya, mengikuti praperadilan, yang banyak hadir adalah dari pendukungnya saudara YCQ. Pada saat dilakukan penahanan juga yang hadir di sini adalah banyak pendukung dari YCQ,” ujarnya.
Namun kini, lanjut dia, suara publik yang sebelumnya cenderung diam mulai terlihat dan memberikan keseimbangan dalam persepsi masyarakat.
Ia menyebut kelompok tersebut sebagai “silent majority” yang selama ini mendukung namun tidak banyak menyampaikan pendapat di ruang terbuka.
Baca Juga: BREAKING! Kemendikdasmen Buka Jalur Khusus CPNS 2026 Tanpa PPPK, Lulusan D3-S2 Wajib Simak!
“Selama ini saya yakin banyak sekali dukungan kepada kami dalam penanganan perkara ini. Hanya sifatnya silent majority gitu ya, tidak memberikan komentar,” katanya.
Asep menambahkan, dukungan masyarakat memiliki peran penting, terutama ketika pihak tersangka berupaya membangun opini melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.
Ia menilai keterlibatan publik dapat membantu menjaga objektivitas serta transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Padahal di dalam penanganan perkara itu, kami juga memerlukan dukungan dari masyarakat karena dalam beberapa perkara, pihak tersangka atau terdakwa kemudian menggalang dukungan melalui media sosial, dan lain-lain,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga tersebut mengungkap estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang diduga terkait.
Baca Juga: Pandeglang Diserbu Wisatawan, Lonjakan Kunjungan Capai Ratusan Ribu Saat Lebaran
Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan kasus berlanjut pada 9 Januari 2026, ketika KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Tidak lama berselang, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.
Permohonan tersebut kemudian teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi masuk dalam daftar tersebut.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 4 Maret 2026, nilai kerugian negara diperbarui menjadi sekitar Rp622 miliar.
Baca Juga: Kabar Terbaru! Gaji PNS April 2026 Harapan Naik Usai Lebaran Masih Menggantung
Perkara ini terus bergulir hingga 11 Maret 2026, saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di rumah tahanan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam kesempatan itu, Gus Alex sempat menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran dana dari kasus kuota haji kepada Yaqut.
Di hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Permintaan tersebut dikabulkan, sehingga sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa penahanan di rumah.
Namun status tersebut tidak berlangsung lama, karena pada 23 Maret 2026 KPK mengumumkan tengah memproses pengembalian status penahanan menjadi rutan.
Sehari berselang, yakni 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Baca Juga: Kemarau 2026 Mengintai Lebih Cepat dan Lebih Panjang, Indonesia Hadapi Ancaman Godzilla El Nino
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berjalan, diiringi perhatian publik yang semakin besar terhadap penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










