Banten

Rp34 Miliar Mengalir Tanpa Perbup, Pemkab Serang Baru Susun Soal Aturan Teknis

David Amanda | 29 Maret 2026, 21:13 WIB
Rp34 Miliar Mengalir Tanpa Perbup, Pemkab Serang Baru Susun Soal Aturan Teknis
Rp34 Miliar Mengalir Tanpa Perbup, Pemkab Serang Baru Susun Soal Aturan Teknis (istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru bersiap menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak. Langkah ini baru dilakukan setelah kebijakan insentif berjalan tanpa payung hukum teknis yang jelas.

Sebelumnya, insentif bagi petugas pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati.

Padahal, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah secara tegas mengamanatkan perlunya aturan turunan dalam bentuk Perbup.

Baca Juga: Pabrik Plastik di Bogor Terbakar Mulai Menyambar Rumah Warga, Hingga Saat ini Damkar Masih Berupaya Memadamkan Sumber Api

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyatakan bahwa draf Perbup kini baru sampai tahap finalisasi di bagian hukum.

"Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum," ujarnya.

Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa selama ini skema insentif berjalan tanpa pijakan teknis yang memadai. Padahal, anggaran yang digelontorkan bukan angka yang kecil.

Dari total Rp34 miliar, insentif terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, disusul PBB-P2 Rp6,03 miliar dan BPHTB Rp4,29 miliar.

Baca Juga: Heboh! Pria Ditemukan Tewas Membeku di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku

Sisanya berasal dari berbagai sumber pajak lain, termasuk opsen kendaraan bermotor.

Jika dihitung secara kasar, potensi insentif per pegawai bisa mencapai sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati 400 juta dalam setahun untuk satu orang.

Angka yang cukup fantastis untuk ukuran tambahan penghasilan, apalagi dengan dasar pembagian yang selama ini belum diatur secara rinci dalam Perbup.

Sejumlah kalangan serta DPRD dan Pengamat menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan perencanaan regulasi di lingkungan Pemkab Serang.

Baca Juga: Israel Kian Tertekan! Houthi Sekutu Iran Gabung Perang, Kirim Rudal dari Yaman

Alih-alih memastikan aturan lebih dulu, kebijakan justru berjalan lebih cepat dibanding regulasinya.

Di tengah sorotan tersebut, Farhan mengaku bahwa insentif tahun anggaran 2026 belum dicairkan.

"Belum ada yang dicairkan jaman saya," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Akurat.co Banten masih berupaya menggali informasi lebih lanjut. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.