Rp34 Miliar Mengalir Tanpa Perbup, Pemkab Serang Baru Susun Soal Aturan Teknis

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru bersiap menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak. Langkah ini baru dilakukan setelah kebijakan insentif berjalan tanpa payung hukum teknis yang jelas.
Sebelumnya, insentif bagi petugas pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati.
Padahal, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah secara tegas mengamanatkan perlunya aturan turunan dalam bentuk Perbup.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyatakan bahwa draf Perbup kini baru sampai tahap finalisasi di bagian hukum.
"Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum," ujarnya.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa selama ini skema insentif berjalan tanpa pijakan teknis yang memadai. Padahal, anggaran yang digelontorkan bukan angka yang kecil.
Dari total Rp34 miliar, insentif terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, disusul PBB-P2 Rp6,03 miliar dan BPHTB Rp4,29 miliar.
Sisanya berasal dari berbagai sumber pajak lain, termasuk opsen kendaraan bermotor.
Jika dihitung secara kasar, potensi insentif per pegawai bisa mencapai sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati 400 juta dalam setahun untuk satu orang.
Angka yang cukup fantastis untuk ukuran tambahan penghasilan, apalagi dengan dasar pembagian yang selama ini belum diatur secara rinci dalam Perbup.
Sejumlah kalangan serta DPRD dan Pengamat menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan perencanaan regulasi di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: Israel Kian Tertekan! Houthi Sekutu Iran Gabung Perang, Kirim Rudal dari Yaman
Alih-alih memastikan aturan lebih dulu, kebijakan justru berjalan lebih cepat dibanding regulasinya.
Di tengah sorotan tersebut, Farhan mengaku bahwa insentif tahun anggaran 2026 belum dicairkan.
"Belum ada yang dicairkan jaman saya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Akurat.co Banten masih berupaya menggali informasi lebih lanjut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










