Rp34 Miliar Mengalir Tanpa Perbup, Pemkab Serang Baru Susun Soal Aturan Teknis

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru bersiap menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak. Langkah ini baru dilakukan setelah kebijakan insentif berjalan tanpa payung hukum teknis yang jelas.
Sebelumnya, insentif bagi petugas pemungutan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati.
Padahal, Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah secara tegas mengamanatkan perlunya aturan turunan dalam bentuk Perbup.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menyatakan bahwa draf Perbup kini baru sampai tahap finalisasi di bagian hukum.
"Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum," ujarnya.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa selama ini skema insentif berjalan tanpa pijakan teknis yang memadai. Padahal, anggaran yang digelontorkan bukan angka yang kecil.
Dari total Rp34 miliar, insentif terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, disusul PBB-P2 Rp6,03 miliar dan BPHTB Rp4,29 miliar.
Sisanya berasal dari berbagai sumber pajak lain, termasuk opsen kendaraan bermotor.
Jika dihitung secara kasar, potensi insentif per pegawai bisa mencapai sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati 400 juta dalam setahun untuk satu orang.
Angka yang cukup fantastis untuk ukuran tambahan penghasilan, apalagi dengan dasar pembagian yang selama ini belum diatur secara rinci dalam Perbup.
Sejumlah kalangan serta DPRD dan Pengamat menilai, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan perencanaan regulasi di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: Israel Kian Tertekan! Houthi Sekutu Iran Gabung Perang, Kirim Rudal dari Yaman
Alih-alih memastikan aturan lebih dulu, kebijakan justru berjalan lebih cepat dibanding regulasinya.
Di tengah sorotan tersebut, Farhan mengaku bahwa insentif tahun anggaran 2026 belum dicairkan.
"Belum ada yang dicairkan jaman saya," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Akurat.co Banten masih berupaya menggali informasi lebih lanjut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








