Banten

Papan Segel Cuma Pajangan, Proyek Pembuatan Lapangan Padel di Karang Tengah Kota Tangerang Terus Berlanjut

Irsyad Mohammad | 24 November 2025, 19:09 WIB
Papan Segel Cuma Pajangan, Proyek Pembuatan Lapangan Padel di Karang Tengah Kota Tangerang Terus Berlanjut

AKURAT BANTEN - Proyek pembangunan Lapangan Padel di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, terus berlanjut meski Satpol PP telah memasang papan segel namun aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lokasi tersebut.

Pantauan wartawan sejak Jumat (21/11/2025) hingga Senin (24/11/2025), terlihat sejumlah pekerja tetap hilir mudik membawa material bangunan, memasang rangka, hingga mengerjakan konstruksi utama.

Kegiatan tersebut berjalan terbuka tanpa hambatan, seolah tindakan penyegelan tidak pernah dilakukan.

Baca Juga: Peringatan Mahfud MD: Demokrasi Indonesia di Ujung Jurang! Terjebak 'Legalitas Autokratik' dan Korupsi Triliunan

Di lokasi bangunan juga terlihat papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang.

Dalam papan tersebut, proyek Lapangan Padel tercatat sebagai bangunan baru untuk kegiatan usaha.

Papan itu memuat data Nomor/Tanggal PBG SKPBG 36112-02092025-001 yang diterbitkan pada 29 September 2025.

Lokasi bangunan berada di Jl. Puri II Boulevard Blok B, Lot B-1 A, dengan luas bangunan 1.792,5 meter persegi dua lantai.

Baca Juga: ANCAMAN MAUT DI JALAN RAYA LEBAK: Ceceran Lumpur Galian C Jadikan Curugbitung-Maja ‘Lintasan Neraka’

Proyek lapangan tersebut telah disegel Satpol PP karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang tidak sesuai.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali mendatangi lokasi menyusul adanya informasi aktivitas pasca penyegelan.

"Ya akan kita pantau lagi ya terkait pekerjaan itu, karena kan kita udah segel. Kemungkinan kalau nggak siang, mungkin besok kita akan cek ke lokasi," ujarnya.

Baca Juga: IRONI HEBOH: Inara Rusli Dilaporkan Istri Sah ke Polisi atas Dugaan Perzinaan! Bukti CCTV Disebut 'Menjijikkan'

Ia menambahkan bahwa pihak pemilik bangunan bisa dikenakan tindakan pidana ringan (tipiring) apabila masih melanjutkan pembangunan tanpa mengindahkan penyegelan.

"Kalau misalkan tetap membandel, nanti kita cek dulu apakah mereka sudah membuat PBG dan jadi, atau masih proses izinnya. Kalau emang belum, kita akan sidang tipiring," tegasnya.

Hendra menjelaskan ada beberapa prosedur sebelum tipiring diterapkan, yakni peringatan pertama selama tiga hari, peringatan kedua dua hari, dan peringatan ketiga satu hari.

Setelah itu barulah Satpol PP menjadwalkan sidang tipiring terhadap pemilik bangunan.

Baca Juga: Peringatan Keras dari Eks BIN: Kasus Ijazah Jokowi Kian Memanas, Legitimasi Presiden Prabowo Terancam Jika Terus Diam!

Ia menambahkan bahwa pemilik proyek akan dipanggil untuk dibuatkan surat pernyataan sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

"Kita panggil, terus kita bikin surat pernyataan," tambahnya.

Hendra juga memberikan imbauan kepada para pengusaha di Kota Tangerang untuk patuh terhadap aturan sebelum memulai pembangunan.

"Saran saya sih pengusaha-pengusaha sebelum membangun, paling tidak ya mengurus izinnya dulu. Jadi enak dan tidak ada gangguan dari luar ataupun dari dalam. Kita tetap pantau keberadaan bangunan-bangunan yang ada di Kota Tangerang ini," tegasnya.

Baca Juga: Detik Mencekam ‘Loss Power’: Pesawat Cessna yang Jatuh di Area Sawah Karawang, 5 Awak Selamat

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan tersebut pada Kamis (13/11/2025) setelah proyek diduga tidak sesuai dengan rekomendasi tata ruang dan melampaui Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Dinas Perkim.

"Menindak lanjuti surat dari perkim bng kelebihan KDB dan kita arahkan untuk perbaikan PBG nya," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.