WFH ASN Usai Lebaran Diterapkan Sepekan Sekali, Pemprov DKI Pastikan Bukan Hari Rabu
AKURAT BANTEN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak akan dijalankan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, sebagai respons atas rencana kebijakan efisiensi energi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan hari pelaksanaan WFH mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebijakan transportasi yang sudah berjalan di ibu kota.
"Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Kenapa tidak hari Rabu? Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum," kata Pramono.
Baca Juga: UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap Agar Lolos Tanpa Kendala Fatal
Menurutnya, hari Rabu selama ini telah ditetapkan sebagai momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, sehingga kebijakan WFH tidak sejalan jika diterapkan pada hari tersebut.
Dengan pertimbangan itu, Pemprov DKI ingin memastikan kedua kebijakan tetap berjalan optimal tanpa saling mengurangi efektivitasnya.
Di sisi lain, Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya akan mengikuti arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan WFH bagi ASN.
Baca Juga: Tips Internet Tetap Stabil Saat WFH dari Kemkomdigi Agar Kerja Tak Terganggu
Ia menyebutkan bahwa kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut sudah dimiliki, tinggal menunggu keputusan final yang akan dituangkan dalam aturan resmi.
"Secara prinsip seperti yang saya katakan, pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan dan juga peraturan yang akan dikeluarkan secara resmi dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa penyesuaian teknis seperti penentuan hari tetap akan diselaraskan dengan kondisi dan kebijakan lokal.
Baca Juga: Song Ultra EV Meluncur dengan Pengisian Kilat 9 Menit, BYD Siap Guncang Pasar Global
Sementara itu, pemerintah pusat telah memastikan bahwa skema bekerja dari rumah akan mulai diberlakukan setelah perayaan Lebaran sebagai bagian dari langkah penghematan energi.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia yang berdampak pada kebutuhan efisiensi di berbagai sektor, termasuk aktivitas perkantoran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa aturan teknis terkait WFH masih akan dirinci lebih lanjut sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Baca Juga: Punya NPWP di Akhir Tahun, Penghasilan Masih Rendah: Ini Penjelasan Soal Kewajiban Lapor SPT
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga akan dianjurkan kepada sektor swasta dengan beberapa pengecualian.
“(Aturan) WFH akan didetailkan. Tetapi sesudah Lebaran, kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta, tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.
Pengecualian bagi sektor pelayanan publik dilakukan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Baca Juga: Polisi Dalami Peran Dua Pelaku Kasus Mutilasi di Bekasi, Bukti Forensik Terus Dikumpulkan
Dengan demikian, instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik tetap diwajibkan menjalankan aktivitas secara normal di kantor.
Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan dilakukan setiap hari kerja, melainkan hanya satu hari dalam sepekan.
Langkah ini diambil agar keseimbangan antara produktivitas kerja dan penghematan energi tetap terjaga.
Baca Juga: Metland Puri Akui Banjir Parung Jaya, Soroti Sampah Warga dan Dugaan Kiriman Air Dari Proyek Lain
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Kementerian yang terlibat dalam koordinasi tersebut antara lain Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat implementasi aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, pemerintah optimistis kebijakan WFH dapat menjadi solusi strategis dalam menekan konsumsi energi tanpa mengganggu kinerja sektor publik dan swasta.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










