TNI Jaga Kilang Pertamina Mulai Desember 2025: Wamen ESDM Angkat Bicara, Sebut Langkah 'Lumrah' Amankan Objek Vital Nasional!

AKURAT BANTEN-Kabar penugasan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) untuk menjaga seluruh kilang dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina (Persero) mulai Desember 2025 menjadi sorotan utama.
Keputusan yang diinisiasi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ini lantas memantik berbagai pertanyaan, terutama terkait alasan dan urgensi pelibatan unsur militer dalam pengamanan aset energi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, akhirnya angkat suara. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/11), Yuliot menegaskan bahwa langkah ini merupakan hal yang lumrah dan wajar.
"Jadi untuk penugasan TNI, ini kan merupakan objek vital nasional. Jadi objek vital nasional itu kan harus diamankan. Ya termasuk pengamanannya dari TNI-Polri," ujar Yuliot.
Penegasan Wamen ESDM ini menempatkan kilang dan terminal BBM Pertamina sebagai aset strategis negara yang keamanannya mutlak di bawah pengawasan penuh, melibatkan kolaborasi antara TNI dan Polri.
Landasan Hukum dan OMSP: Bukan Sekadar Jaga Aset
Keputusan pelibatan TNI ini ternyata memiliki payung hukum yang kuat. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menjelaskan bahwa penjagaan ini adalah bagian dari upaya melindungi industri strategis yang berkaitan erat dengan kedaulatan negara.
Bahkan, penugasan ini secara spesifik masuk dalam ranah Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menhan Sjafrie, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR (24/11), menegaskan, "Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di dalam revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengamanan aset energi strategis seperti Pertamina adalah mandat konstitusional bagi TNI, bukan sekadar penugasan tambahan.
Ini adalah perwujudan dari peran TNI dalam menjaga keutuhan negara dari ancaman yang bersifat non-militer.
Baca Juga: Empat Bandar Narkoba Kabur dari Penggerebekan Besar Matraman Memicu Perburuan Nasional
Peran TNI Meluas: Hadapi Protes Penertiban Tambang Ilegal
Tak hanya di kilang, Wamen ESDM Yuliot Tanjung juga menanggapi meluasnya peran TNI dalam upaya penertiban tambang ilegal, sebuah isu yang kerap menimbulkan konflik dan aksi protes di lapangan.
Menurut Yuliot, penertiban tambang ilegal merupakan kegiatan terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak, bukan hanya satu institusi.
"Untuk tambang ilegal itu kan kegiatannya adalah terintegrasi antara APH (aparat penegak hukum),Kementerian ESDM, dan juga kementerian/lembaga terkait.
Jadi, ya seluruhnya yang terkait itu harus terlibat," jelasnya.
Pelibatan TNI dalam penertiban ini dipandang sebagai upaya untuk memperkuat tim gabungan, memastikan proses hukum berjalan lancar, dan memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku penambangan tanpa izin, yang sering kali merugikan negara dan lingkungan.
Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?
Stabilitas Energi: Kilang dan terminal adalah jantung distribusi BBM nasional. Gangguan sekecil apa pun dapat memicu kekacauan ekonomi dan sosial.
Pelibatan TNI diharapkan dapat menjamin stabilitas pasokan dari segala jenis ancaman (sabotase, terorisme, atau bahkan unjuk rasa anarkis).
Peran OMSP: Penugasan ini memperjelas dan melegitimasi peran OMSP TNI dalam menjaga sektor non-pertahanan. Ini adalah tren global di mana militer juga bertugas mengamankan kepentingan ekonomi strategis negara.
Sinergi Sipil-Militer: Keputusan ini menggarisbawahi kolaborasi yang erat antara Kementerian ESDM, Kementerian Pertahanan, dan TNI dalam mengamankan sumber daya alam dan aset krusial negara.
Dengan langkah ini, Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi Objek Vital Nasional (OVN) secara maksimal, memastikan kedaulatan energi Indonesia tetap terjaga (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







