Pilar Saga Ichsan Instruksikan Inspektorat Usut Dugaan Suap di Pemkot Tangsel

AKURAT BANTEN - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, meminta Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terkait munculnya isu praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Pilar menegaskan bahwa jika isu tersebut terbukti benar, dinas terkait maupun Badan Kepegawaian harus memberikan sanksi keras kepada oknum pegawai yang terlibat.
"Kalau memang terbukti, ya dinas terkait ataupun Badan Kepegawaian harus memberikan sanksi yang tegas kepada siapa pun pegawai Pemkot Tangsel yang menerima suap," ujar Pilar saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Selain isu suap, Pilar juga memberikan klarifikasi mengenai status perizinan fasilitas olahraga Loka Padel yang berada di Jalan Tandon Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini menjadi sorotan.
Meskipun dirinya sempat menghadiri undangan peresmian tempat tersebut, ia mengaku baru mengetahui melalui media sosial bahwa izin bangunan tersebut ternyata masih dalam proses.
Pilar menegaskan tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan perizinan. Ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan jika gedung tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Misi Penyelamatan Berujung Petaka, C-130 Hancur Ditembak Iran Pilot F-15 Tak Terselamatkan?
"Kata saya mau itu diresmikan oleh saya, atau saya kirim karangan bunga, atau Pak Wali pun sekalipun, ya kalau memang belum diizinkan ya tutuplah," tegasnya.
Pilar juga memerintahkan tim stafnya untuk lebih memperketat verifikasi dokumen perizinan sebelum menjadwalkan agenda peresmian di masa mendatang guna menghindari kejadian serupa.
Pilar mengimbau seluruh investor dan pengembang untuk mematuhi aturan teknis bangunan, mulai dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), hingga Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Baca Juga: Pertamina Turunkan Ratusan Kapal Sekaligus Demi Misi Besar Jaga Energi hingga Pelosok Negeri
Kepatuhan ini, kata Pilar, dinilai sangat krusial untuk mencegah dampak lingkungan seperti banjir dan tanah longsor.
Pilar menyatakan bahwa meskipun pemerintah mengapresiasi kontribusi investor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia tidak akan memberikan toleransi atau bantuan bagi pihak yang meminta keringanan izin di luar ketentuan.
"Saya tidak bisa bantu kalau sudah urusan masalah perizinan. Nanti suatu ketika ada masalah, itu pasti masalah ke saya dan ke dinas-dinas terkait juga. Maka dari itu, harus mematuhi aturan yang berlaku," pungkas Pilar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dilaporkan telah memeriksa empat orang dari pihak Loka Padel terkait dugaan suap kepada oknum pegawai Pemkot Tangsel.
Kasus ini mencuat setelah Loka Padel diketahui tetap beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP pada 12 Desember 2025 karena masalah perizinan yang tidak lengkap. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











