Banten

38 Warga Tangsel Jadi Korban Kredit Fiktif KUR, Tiga Terdakwa Disidang Usai Rugikan Negara 13 Miliar

David Amanda | 7 April 2026, 21:30 WIB
38 Warga Tangsel Jadi Korban Kredit Fiktif KUR, Tiga Terdakwa Disidang Usai Rugikan Negara 13 Miliar
38 Warga Tangsel Jadi Korban Kredit Fiktif KUR, Rugikan Negara 13 Miliar, Tiga Terdakwa Disidang (David Amanda/Akurat Banten)

AKURAT BANTEN - Kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjerat 38 warga Kota Tangerang Selatan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (7/4/2026).

Jaksa membeberkan alur praktik pencatutan identitas yang dilakukan para terdakwa hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Perkara ini bermula dari penggunaan data pribadi milik masyarakat tanpa sepengetahuan mereka. Identitas tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR di Bank Tabungan Negara (BTN) secara fiktif ke bank pelat merah.

Baca Juga: Tembok Pondasi Menjadi Petaka, Nestapa Warga Parung Kored Terjebak Genangan yang Tak Kunjung Surut

Salah satu korban, SS, mengaku tidak pernah merasa mengajukan kredit, namun tiba-tiba menerima tagihan dari bank.

"Saya sangat kaget karena tiba-tiba mendapat surat tagihan kredit dari bank plat merah. Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya," kata SS.

Korban lainnya, AR, baru mengetahui adanya kredit bermasalah atas namanya saat hendak mengajukan KPR.

Baca Juga: Kondisi Kritis! Mojtaba Khamenei Disebut Tak Sadarkan Diri di Tengah Panasnya Perang Iran vs AS

"Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit tersebut," ungkap AR.

Mengetahui kejadian tersebut AR kemudian segera melaporkan kejadian itu ke bank tersebut lantaran merasa dirugikan.

Dalam persidangan terungkap, terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa. Prosesnya dimulai dari penyusunan dokumen kredit menggunakan data nasabah yang tidak sah atau dipalsukan.

Baca Juga: Pagar Makan Tanaman! 3 Karyawan PT Nikomas, Serang Nekat Jarah Puluhan Sepatu Adidas, Perusahaan Merugi Fantastis!

Dokumen tersebut kemudian dilengkapi secara administratif agar terlihat memenuhi syarat pengajuan kredit.

Setelah itu, berkas diajukan untuk mendapatkan persetujuan internal. Terdakwa GSP yang menjabat sebagai SME and Credit Program Unit Head diduga menyusun analisis kredit yang tidak sesuai fakta, sehingga pengajuan tersebut dinyatakan layak.

Selanjutnya, terdakwa H selaku Branch Manager tetap memberikan persetujuan pencairan kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara data debitur dan dokumen jaminan. Keputusan ini menjadi kunci lolosnya kredit fiktif tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Joget 15 Detik, Perawat Ini Harus Kehilangan Pekerjaannya, Simak Kronologinya!

Dalam tahap akhir, terdakwa MR sebagai Junior Kredit Program membantu melengkapi administrasi dan memperlancar proses pencairan dana, meskipun diduga mengetahui adanya pemalsuan data.

Dana yang berhasil dicairkan kemudian tidak digunakan oleh nama-nama yang tercantum sebagai debitur, melainkan diserahkan kepada terdakwa H.

Dalam persidangan disebutkan, uang tersebut kemudian dibagi di antara para terdakwa dengan komposisi 70 persen untuk H, 20 persen untuk MR, dan 10 persen untuk GSP.

Akibat praktik tersebut, para korban harus menanggung dampak serius, mulai dari tagihan kredit hingga tercatat memiliki riwayat kredit macet.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Bandara Soetta, 40 Penerbangan Terdampak dan 12 Pesawat Dialihkan

Sejumlah korban bahkan mengaku mengalami tekanan emosional saat mengetahui identitas mereka disalahgunakan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar dan hingga kini masih dalam proses persidangan di Tipikor Serang. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.