Fantastis! Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair? Ini Bocoran Terbaru dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa!

AKURAT BANTEN – Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mulai menemui titik terang.
Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masif, kini fokus perhatian beralih pada satu pertanyaan besar: Kapan Gaji ke-13 tahun 2026 akan cair?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait progres kebijakan anggaran tersebut.
Menkeu: "Masih Dipelajari, Tunggu Saja"
Ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (7/4/2026), Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait teknis pencairan gaji tambahan tersebut. Meski belum memberikan tanggal pasti, sinyal hijau sudah mulai terlihat.
"Masih dipelajari, nanti ditunggu saja,” ujar Purbaya singkat namun memberikan harapan bagi para abdi negara.
Baca Juga: Misteri Takhta Teheran: Mojtaba Khamenei Koma, Siapa Sosok Misterius yang Kini Kendalikan Iran?
Kepastian Jadwal: Bocoran dari Menko Perekonomian
Meski Menkeu masih menutup rapat detail tanggalnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah memberikan "kisi-kisi" penting.
Ia memastikan bahwa Gaji ke-13 memiliki jadwal yang berbeda dengan THR.
Jika THR difokuskan untuk membantu kebutuhan Lebaran, maka Gaji ke-13 secara tradisional dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah.
Berdasarkan pola tersebut, Gaji ke-13 ASN 2026 diprediksi kuat akan cair pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: Fix! Kuliah Online untuk Mahasiswa Semester 5 Resmi 2026, Hybrid Jadi Sistem Utama
Anggaran Fantastis Naik 10%!
Pemerintah tidak main-main dalam mengalokasikan anggaran kesejahteraan ASN tahun ini.
Total anggaran yang disiapkan untuk bonus tahunan ini (THR dan Gaji ke-13) mencapai Rp55 triliun.
Angka ini melonjak signifikan sebesar 10% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun.
Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian komponen gaji serta peningkatan jumlah penerima, termasuk PPPK dan pensiunan.
Baca Juga: BREAKING! Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata dengan Iran, Ini Isi Kesepakatannya
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan aturan terbaru (PMK Nomor 13 Tahun 2026), mereka yang masuk dalam daftar penerima adalah:
PNS & CPNS
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Prajurit TNI & Anggota Polri
Pejabat Negara
Pensiunan (PNS, TNI/Polri, hingga Pejabat Negara)
Baca Juga: 38 Warga Tangsel Jadi Korban Kredit Fiktif KUR, Tiga Terdakwa Disidang Usai Rugikan Negara 13 Miliar
Mekanisme Pencairan: Lebih Ketat dan Transparan
Tahun ini, pemerintah memperketat mekanisme pencairan melalui aplikasi gaji berbasis web. Penyaluran untuk pensiunan akan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Hal ini dilakukan guna memastikan dana masuk ke rekening masing-masing secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Bagi para guru ASN di daerah, Menkeu Purbaya juga telah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun khusus untuk memastikan guru daerah mendapatkan hak yang sama.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










