Banten

Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Berencana di Cisauk: Korban Sempat Teriak 'Bunda, Tolong!' Sebelum Diperkosa dan Dihabisi Kekasih dan Dua Rekannya

Saeful Anwar | 5 Desember 2025, 16:38 WIB
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Berencana di Cisauk: Korban Sempat Teriak 'Bunda, Tolong!' Sebelum Diperkosa dan Dihabisi Kekasih dan Dua Rekannya

AKURAT BANTEN - Drama perselingkuhan berdarah yang berujung pada pembunuhan berencana kini memasuki babak persidangan.

Rafli Ramana Putra (24), bersama Ibra Firdaus (23), didakwa jaksa telah merencanakan dan mengeksekusi secara sadis pembunuhan terhadap Amelia Putri Sari Devi (22) di Cisauk, Tangerang. Ironisnya, Amelia adalah mantan kekasih Rafli yang diduga berselingkuh.

Sidang perdana Rafli dan Ibra telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/12/2025).

Keduanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati, atas perbuatan keji tersebut.

Baca Juga: ‘Saya Marah!’ – Titiek Soeharto Semprot Menhut Raja Juli Usai Video Truk Kayu Raksasa Melintas Pascabencana Sumatera

Rencana Licik Berawal dari Janji Pekerjaan

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilihat dari situs SIPP PN Tangerang pada Jumat (5/12/2025), tragedi mengerikan ini berawal pada 7 Juli 2025.

Rafli, sang otak kejahatan, mendatangi rumah AP (17)—pelaku anak yang diadili terpisah—di Serpong, menawarkan pekerjaan misterius dengan iming-iming bagi hasil 50%. Tergiur janji itu, AP menyetujui. Rafli kemudian menghubungi Ibra Firdaus untuk bergabung.

Sekitar pukul 22.30 WIB, ketiganya menuju rumah Rafli di Cisauk. Di sanalah rencana pembunuhan mulai terkuak.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Jawab Amarah Titiek Soeharto: Siap Tindak 12 Perusahaan Biang Kerok Bencana!

Persiapan Alat Sadis: Borgol, Gunting, dan Pisau Dapur

Saat tiba di rumah, Rafli menyiapkan serangkaian alat yang membuat kedua rekannya curiga, borgol besi, gunting, pisau dapur, dan obeng.

"Alat itu buat apaan?" tanya Ibra Firdaus.

Dengan dingin, Rafli menjawab, "Udah, diam aja, nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang."

Rafli kemudian mengungkapkan motifnya kepada AP dan Ibra: dendam karena diselingkuhi oleh korban saat masih berpacaran.

Tujuannya: menanyakan kehamilan korban dan mengecek ponselnya.

Ia pun membagi peran:

  • AP: Ditugaskan memborgol tangan korban.
  • Ibra: Ditugaskan membawa gunting dan pisau dapur.
  • Rafli: Bertindak sebagai eksekutor utama.

Baca Juga: Sorotan Tajam DPR: Aksi Lempar Beras dari Helikopter Cederai Martabat Korban, Bantuan Rusak Tak Bermanfaat!

Teriakan Terakhir Amelia: 'Bunda, Tolong, Tolong!'

Pukul 23.30 WIB, Amelia Putri Sari Devi tiba di rumah Rafli dengan mengendarai motor Vespa matik.

Saat Amelia masih duduk di atas motornya, Rafli langsung beraksi. Ia membekap korban hingga terjatuh, lalu memanggil kedua rekannya.

Bersama-sama, mereka memborgol tangan korban agar tak bisa bergerak.

Di teras rumah dengan tangan terborgol, Amelia berjuang melawan.

JPU menyebutkan, korban sempat berteriak histeris, "Bunda, Bunda, tolong, tolong!"

Teriakan minta tolong itu dibalas dengan kekerasan ekstrem.

Rafli langsung mencekik leher korban cukup lama hingga lemas dan tak berdaya.

Dalam kondisi yang sudah tak sadarkan diri dan diborgol, korban diseret ke lorong samping rumah.

Baca Juga: Banjir Pasuruan Mencekam! Sungai Rejoso Mengamuk, Genangan 'Raja' di Jetis Capai 1,1 Meter

Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Brutal

Dalam kondisi tak berdaya dan lemas, Jaksa menyebutkan korban Amelia diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku membawa tubuh korban ke kebun di samping kanan rumah.

Di sinilah puncak kekejaman terjadi:

Ibra menyerahkan pisau, gunting, dan obeng kepada Rafli.

Rafli menggorok leher korban, menusuk pipi, dan leher korban.

Ibra menusukkan gunting ke perut dan leher korban, bahkan meninggalkan gunting tertancap di leher Amelia.

AP menusuk korban sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan dan kiri menggunakan obeng, meninggalkannya tertancap.

Terakhir, Rafli menghantam dada korban dua kali dan kepala korban satu kali menggunakan batu.

Setelah memastikan Amelia meninggal dunia, jasad korban dibuang ke semak-semak.

Para pelaku kemudian mengambil motor Vespa dan handphone korban.

Baca Juga: Sorotan Tajam DPR: Aksi Lempar Beras dari Helikopter Cederai Martabat Korban, Bantuan Rusak Tak Bermanfaat!

Ancaman Hukuman Mati

Rafli dan Ibra berhasil ditangkap polisi 10 hari kemudian, pada 17 Juli 2025.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal berlapis, yang utamanya adalah Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para terdakwa adalah Hukuman Mati.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/12/2025) dengan agenda keberatan (eksepsi) dari pihak pengacara terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali betapa bahayanya dendam yang dikombinasikan dengan perencanaan kejahatan yang matang dan sadis (**) 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman