Bansos April 2026 Cair Bertahap, BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Jelas Nasibnya

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Memasuki April 2026, pencairan bansos dilakukan secara bertahap untuk sejumlah program utama.
Program yang sudah mulai disalurkan antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Bansos 2026 Jadi Sorotan, Begini Cara Cek dan Ubah Status Desil DTSEN dengan Mudah
Sementara itu, bantuan langsung tunai kesejahteraan masyarakat atau BLT Kesra senilai Rp900.000 masih belum memiliki kepastian pencairan.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal distribusi BLT Kesra pada tahun 2026.
Data yang beredar menunjukkan bahwa bantuan tersebut terakhir dijadwalkan pada akhir Desember 2025.
Baca Juga: Medical Suites BSD City Jadi Motor Ekosistem Kesehatan, KEK Banten Bidik Investasi Rp18,8 Triliun
Jika tidak direalisasikan hingga batas waktu tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Masyarakat pun diminta lebih aktif memantau perkembangan informasi bansos agar tidak ketinggalan pencairan.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Prancis Kirim 39 Kendaraan Lapis Baja ke Lebanon, Konflik Kawasan Kian Memanas
Salah satunya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan mengisi data wilayah dan nama sesuai KTP.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store.
Pengguna hanya perlu membuat akun, mengunggah KTP, serta melakukan verifikasi data diri.
Adapun syarat penerima BLT Kesra meliputi WNI yang memiliki KTP dan KK, terdaftar dalam DTKS atau DTSE, serta masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Penerima juga tidak boleh sedang menerima bantuan lain dan bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, atau Polri.
Di tengah ketidakpastian BLT Kesra, PKH dan BPNT tetap menjadi andalan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










