Pria di Muara Angke Diciduk Polisi Usai Tipu Jual Tanah Fiktif, Rugikan Korban Ratusan Juta

AKURAT BANTEN - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan berkedok penjualan tanah di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian lahan dan bangunan yang ternyata bukan milik tersangka.
“Pelaku ditangkap di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Respons Presiden dan Saran Jusuf Kalla
Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat mempercayai tawaran penjualan properti yang disampaikan oleh pelaku.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa ARK menawarkan sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di kawasan PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan negosiasi harga dengan menghadirkan saksi guna meyakinkan transaksi tersebut terlihat sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Isu Dana Rp50 Miliar di Kasus Ijazah Palsu Kembali Ramai, Jokowi Tertawa Menanggapi
Kesepakatan pun tercapai dengan nilai transaksi sebesar Rp260 juta yang disetujui kedua belah pihak.
Korban lalu melakukan pembayaran awal senilai Rp160 juta melalui transfer ke rekening pelaku sebagai tanda jadi pembelian properti tersebut.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” jelas Indra.
Baca Juga: Selat Hormuz Memanas, Iran Wajibkan Kapal Pertamina Ikuti Aturan Khusus
Setelah menerima uang, pelaku berjanji akan segera mengurus seluruh dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada korban dalam waktu dekat.
Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan pelaku mulai terhambat hingga akhirnya sulit dihubungi.
Kecurigaan korban semakin menguat ketika mencoba mencari informasi terkait status kepemilikan tanah yang dibelinya tersebut.
Baca Juga: Isu Dana Rp50 Miliar di Kasus Ijazah Palsu Kembali Ramai, Jokowi Tertawa Menanggapi
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa properti tersebut ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain sehingga transaksi yang dilakukan tidak sah.
Korban yang merasa tertipu kemudian berupaya menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Respons Presiden dan Saran Jusuf Kalla
Petugas pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan pengintaian, ARK akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Muara Angke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Selat Hormuz Memanas, Iran Wajibkan Kapal Pertamina Ikuti Aturan Khusus
"Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan," kata Indra.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti agar tidak menjadi korban penipuan serupa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8Viral! Antrean Makan Bergizi Gratis di SMK Kebumen Berujung Aksi Duel Mencekam, Korban Diseret ke Lahan Kosong, Ini Kronologinya
- 9Rodri Tiba di Barcelona, Sang Ballon d'Or Langsung Ungkap Mimpi Besarnya Bersama Blaugrana
- 10Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas







