Banten

Pria di Muara Angke Diciduk Polisi Usai Tipu Jual Tanah Fiktif, Rugikan Korban Ratusan Juta

Riski Endah Setyawati | 12 April 2026, 09:32 WIB
Pria di Muara Angke Diciduk Polisi Usai Tipu Jual Tanah Fiktif, Rugikan Korban Ratusan Juta
Ilustrasi penangkapan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARK (35) yang diduga terlibat dalam aksi penipuan berkedok penjualan tanah di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan dalam transaksi pembelian lahan dan bangunan yang ternyata bukan milik tersangka.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Respons Presiden dan Saran Jusuf Kalla

Kasus ini mencuat setelah korban mengalami kerugian sebesar Rp160 juta akibat mempercayai tawaran penjualan properti yang disampaikan oleh pelaku.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa ARK menawarkan sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di kawasan PHPT Blok G Nomor 24, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan negosiasi harga dengan menghadirkan saksi guna meyakinkan transaksi tersebut terlihat sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Isu Dana Rp50 Miliar di Kasus Ijazah Palsu Kembali Ramai, Jokowi Tertawa Menanggapi

Kesepakatan pun tercapai dengan nilai transaksi sebesar Rp260 juta yang disetujui kedua belah pihak.

Korban lalu melakukan pembayaran awal senilai Rp160 juta melalui transfer ke rekening pelaku sebagai tanda jadi pembelian properti tersebut.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” jelas Indra.

Baca Juga: Selat Hormuz Memanas, Iran Wajibkan Kapal Pertamina Ikuti Aturan Khusus

Setelah menerima uang, pelaku berjanji akan segera mengurus seluruh dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya kepada korban dalam waktu dekat.

Namun seiring berjalannya waktu, komunikasi antara korban dan pelaku mulai terhambat hingga akhirnya sulit dihubungi.

Kecurigaan korban semakin menguat ketika mencoba mencari informasi terkait status kepemilikan tanah yang dibelinya tersebut.

Baca Juga: Isu Dana Rp50 Miliar di Kasus Ijazah Palsu Kembali Ramai, Jokowi Tertawa Menanggapi

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa properti tersebut ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain sehingga transaksi yang dilakukan tidak sah.

Korban yang merasa tertipu kemudian berupaya menghubungi pelaku untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapatkan respons.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Roy Suryo Soroti Respons Presiden dan Saran Jusuf Kalla

Petugas pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Setelah dilakukan pengintaian, ARK akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Muara Angke.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Selat Hormuz Memanas, Iran Wajibkan Kapal Pertamina Ikuti Aturan Khusus

"Kami masih mendalami kasus ini dan masih dalam tahap penyidikan," kata Indra.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti agar tidak menjadi korban penipuan serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.