Banten

Kejari Cilegon Sita Rp 3,7 Miliar dari Lelang Tanah Hasil Korupsi Bapelkes KS

Saeful Anwar | 21 Oktober 2025, 17:21 WIB
Kejari Cilegon Sita Rp 3,7 Miliar dari Lelang Tanah Hasil Korupsi Bapelkes KS


AKURAT BANTEN– Upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai fantastis, yaitu Rp 3.793.971.790.

Dana jumbo ini didapatkan melalui lelang 33 bidang tanah yang merupakan aset rampasan kasus korupsi.

Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, menyatakan keberhasilan ini merupakan peran strategis dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menyelamatkan kekayaan negara. "Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 3.793.971.790," tegas Nasruddin kepada awak media, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Setel Alarm Bahaya bagi Ekonomi RI: Anggaran Triliunan Pemda Parkir di Bank, Serapan APBD Baru Sentuh 51,3 Persen

Aset yang dilelang ini bukan barang biasa. Seluruhnya adalah harta hasil kejahatan dari kasus korupsi penyelewengan keuangan di Krakatau Health Service (Bapelkes KS), lembaga pelayanan kesehatan milik PT Krakatau Steel.

Tanah-tanah sitaan ini dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan terpidana utama bernama Andi Gouw.

Nasruddin menjelaskan bahwa proses pemulihan ini merupakan pendampingan hukum yang diberikan Kejari Cilegon atas permohonan langsung dari Krakatau Health Service.

Baca Juga: Dishub Tangsel Tertibkan 56 Kendaraan Parkir di Trotoar Rawa Buntu dan Pasar Serpong

"Aset tersebut merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara. Atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama untuk pemulihan keuangan negara," jelasnya.

Puluhan bidang tanah yang terletak di Serang, Banten, ini adalah jejak konkret kejahatan yang terjadi bertahun-tahun silam. Nasruddin membeberkan, tanah tersebut dibeli oleh terpidana Andi Gouw menggunakan uang hasil kejahatan korupsi.

Oknum karyawan Bapelkes KS bekerja sama dengan Andi Gouw untuk menyelewengkan keuangan perusahaan. Uang hasil penyelewengan ini kemudian diubah wujudnya menjadi aset tak bergerak, yaitu puluhan bidang tanah.

Baca Juga: Bea Cukai Tangerang Perkuat Peran Ekspor Nasional di Trade Expo Indonesia 2025

"Dulu ada karyawan Bapelkes KS bekerja sama dengan Andi Gouw, karyawan menyelewengkan keuangan Bapelkes, kemudian mereka kerja sama dengan Andi Gouw akhirnya uang hasil penyelewengan dibelikan tanah itu," ungkapnya.

Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi korupsi berantai ini harus ditutupi. Dari total 75 bidang tanah sitaan, baru 33 di antaranya yang berhasil dilelang dan menghasilkan dana hampir Rp 3,8 miliar.

"Kerugiannya yang disebabkan oleh karyawan Bapelkes senilai itu, untuk menutupi kerugian itu ada 75 bidang yang akan dilelang, yang baru dilelang 33," tutup Nasruddin, memastikan bahwa sisa tanah yang belum laku akan segera dilelang kembali demi pemulihan keuangan negara secara tuntas (**)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman