Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral

AKURAT BANTEN - Kepolisian Resor Lebak, Banten, resmi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan menginjak Al-Quran di media sosial.
Sebelumnya, kedua terduga pelaku sempat diamankan aparat kepolisian setelah video tersebut viral dan menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa.
Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional
NL dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sedangkan MT dikenakan pasal berbeda dengan hukuman antara satu hingga tiga tahun penjara.
Peristiwa ini bermula dari dugaan kecurigaan NL terhadap MT yang dituduh mengambil barang di sebuah salon kecantikan.
MT membantah tuduhan tersebut, hingga kemudian NL meminta MT untuk melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Quran sebagai pembuktian.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial pada 8 April.
Menindaklanjuti viralnya video itu, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan melakukan pemeriksaan intensif.
"Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan ulang video yang dapat memicu keresahan di ruang publik.
"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena cepatnya penyebaran konten di media sosial yang memicu reaksi luas dari berbagai kalangan.
Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.
Polisi mengingatkan pentingnya etika dalam menggunakan media digital agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang merugikan.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya agar tidak memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang berjalan.
Penanganan kasus ini dipastikan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten.
Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional
Seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan jelas.
Dengan langkah cepat aparat, diharapkan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi eskalasi yang lebih luas di masyarakat.
Semuanya diharapkan berjalan sesuai hukum demi terciptanya ketertiban dan rasa aman publik di wilayah Banten.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










