Banten

Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral

Riski Endah Setyawati | 12 April 2026, 16:53 WIB
Dua Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Usai Video Injak Al-Quran Viral
Ilustrasi Penangkapan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kepolisian Resor Lebak, Banten, resmi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan menginjak Al-Quran di media sosial.

Sebelumnya, kedua terduga pelaku sempat diamankan aparat kepolisian setelah video tersebut viral dan menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.

"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa.

Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional

NL dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, sedangkan MT dikenakan pasal berbeda dengan hukuman antara satu hingga tiga tahun penjara.

Peristiwa ini bermula dari dugaan kecurigaan NL terhadap MT yang dituduh mengambil barang di sebuah salon kecantikan.

MT membantah tuduhan tersebut, hingga kemudian NL meminta MT untuk melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Quran sebagai pembuktian.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Logis Mengapa Pejuang Kita Tak Pakai Santet untuk Usir Penjajah, Ternyata Bukan Karena Tak Sakti!

Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan menginjak Al-Quran yang direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial pada 8 April.

Menindaklanjuti viralnya video itu, aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan melakukan pemeriksaan intensif.

"Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli.

Baca Juga: Puluhan Siswa Keracunan di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Wahidin Halim Semprot Yayasan Banten Hebat

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan ulang video yang dapat memicu keresahan di ruang publik.

"Percayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena cepatnya penyebaran konten di media sosial yang memicu reaksi luas dari berbagai kalangan.

Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial akan ditangani secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif.

Polisi mengingatkan pentingnya etika dalam menggunakan media digital agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang merugikan.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Logis Mengapa Pejuang Kita Tak Pakai Santet untuk Usir Penjajah, Ternyata Bukan Karena Tak Sakti!

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik dan tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya agar tidak memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang berjalan.

Penanganan kasus ini dipastikan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten.

Baca Juga: BGN Tegaskan Penggunaan EO Rp113 Miliar adalah Strategi Awal Bangun Sistem Program Gizi Nasional

Seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan penanganan perkara ini dengan jelas.

Dengan langkah cepat aparat, diharapkan situasi tetap kondusif dan tidak terjadi eskalasi yang lebih luas di masyarakat.

Semuanya diharapkan berjalan sesuai hukum demi terciptanya ketertiban dan rasa aman publik di wilayah Banten.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.