Banten

Skema Surat Tanpa Tanggal Diduga Jadi Senjata Bupati Tulungagung untuk Hindari Jerat Hukum

Riski Endah Setyawati | 12 April 2026, 21:06 WIB
Skema Surat Tanpa Tanggal Diduga Jadi Senjata Bupati Tulungagung untuk Hindari Jerat Hukum
Ilustrasi KPK (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam upaya menghindari konsekuensi hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut langkah tersebut diduga dirancang sebagai tameng jika suatu saat kasus ini masuk ke ranah hukum.

“Saudara GSW ini ingin bisa lolos ketika misalkan ini jadi perkara atau temuan,” ujar Asep.

Baca Juga: Iran Tegaskan Hak di Selat Hormuz Usai Negosiasi Buntu dengan AS di Islamabad

Dalam penelusuran KPK, skema tersebut bermula dari permintaan kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah atau OPD untuk menandatangani dokumen tertentu.

Dokumen pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai aparatur sipil negara.

Sementara dokumen kedua memuat pernyataan tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

Baca Juga: Gencatan Senjata Paskah Kembali Retak, Ukraina dan Rusia Saling Klaim Ribuan Pelanggaran

Menurut Asep, kedua surat itu menjadi instrumen penting dalam dugaan modus yang dijalankan.

“Jadi, ada tanggung jawab mutlak, yang bersangkutan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran,” katanya.

Yang menarik, surat-surat tersebut ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal, meski sudah dilengkapi meterai resmi.

Baca Juga: Jokowi Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan, Siap Bongkar Bukti Asli di Pengadilan

Tidak hanya itu, para kepala OPD juga tidak menerima salinan dokumen yang mereka tandatangani.

Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bisa digunakan sewaktu-waktu sesuai kepentingan tertentu.

Jika di kemudian hari ditemukan kejanggalan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau inspektorat daerah, maka tanggung jawab sepenuhnya diarahkan kepada kepala OPD.

Baca Juga: Gencatan Senjata Paskah Kembali Retak, Ukraina dan Rusia Saling Klaim Ribuan Pelanggaran

KPK menilai skenario ini telah disiapkan untuk mengalihkan beban hukum jika terjadi temuan penyimpangan.

“Ketika misalkan diaudit, apakah nanti BPK atau inspektorat mengaudit,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa setiap potensi penyimpangan, termasuk di dinas seperti PUPR, akan secara otomatis dibebankan kepada pejabat terkait melalui surat itu.

Baca Juga: Jokowi Desak Kasus Ijazah Segera Disidangkan, Siap Bongkar Bukti Asli di Pengadilan

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, mereka bersama sejumlah pihak lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Baca Juga: Gencatan Senjata Paskah Kembali Retak, Ukraina dan Rusia Saling Klaim Ribuan Pelanggaran

Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.