Diduga Melanggar Perpres Dokumen RPJMD Kota Tangerang di JDIH Belum Diunggah Secara Utuh

AKURAT BANTEN - Penyajian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2025-2029 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum utuh.
Hingga kini, yang tersedia baru Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tanpa disertai substansi maupun lampiran sebagai bagian yang menyatu dari dokumen perencanaan tersebut, Rabu (15/4/26)
Aktivis kebijakan publik, Ibnu Jandi, menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Negara Tetangga Sudah Lolos Selat Hormuz tapi Kapal RI Masih Tertahan, Ini Penyebabnya
"Perda RPJMD Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memuat isi maupun lampiran. Ini persoalan serius karena dokumen strategis justru tidak disajikan secara utuh kepada publik," ujarnya.
Ia menegaskan, ketidaklengkapan dokumen tersebut membuka ruang pertanyaan publik terhadap proses penyusunannya.
"Mungkin Bapeda Kota Tangerang banyak kekeliruannya atau cacat dalam penyusunan di internal, sehingga takut ketahuan Walikota Sachrudin. Jadi tidak dibuka secara luas. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dokumen itu transparan dan mudah diakses," tegasnya.
Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Perkuat Upaya Preventif lewat Cek Kesehatan ASN
Menurut pria yang akrab disapa Bang Jandi ini, RPJMD merupakan dokumen publik yang wajib dipublikasikan secara terbuka, termasuk melalui media digital, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan strategis yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat agar transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dapat terwujud. Kewajiban ini berlandaskan pada semangat keterbukaan informasi publik dan amanat peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan sebagai dasar partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Baca Juga: Hizbullah Pilih Perang! Tolak Negosiasi Damai dengan Israel, Konflik di Lebanon Memanas
"Kalau dokumen lengkapnya dibuka, masyarakat bisa memahami, mengawasi dan memberikan masukan. Di situlah akuntabilitas pemerintah diuji," ucap Ibnu Jandi.
Dalam kerangka digitalisasi pemerintahan, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan informasi publik secara elektronik yang mudah diakses.
Karena itu, publikasi RPJMD seharusnya dilakukan secara lengkap melalui platform digital resmi.
Baca Juga: AS Resmi Blokade Laut Iran, Kenapa 3 Kapal Ini Bisa Menerobos dan Lewat Begitu Saja? Ini Rahasianya!
"Perpres menegaskan bahwa penyediaan informasi publik harus dilakukan secara digital dan terbuka. Ini menjadi kewajiban, bukan pilihan," tandas Ibnu Jandi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menyampaikan bahwa kendala teknis menjadi penyebab belum terunggahnya dokumen secara lengkap.
"Informasi dari bagian hukum, dokumen belum bisa diunggah karena kapasitas file terlalu besar. Hari ini kami sudah meminta bantuan Kominfo, mudah-mudahan sudah bisa diakses secara lengkap," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Aksi Brutal di Pos Damkar Pinang Kota Tangerang, Terduga Pelaku Diundang Polisi
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen secara utuh untuk dipublikasikan di JDIH Kota Tangerang.
"Terima kasih atas pengingatnya. Kami sudah memberikan seluruh data untuk diunggah, dan ini menjadi perhatian kami," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











