Usai Disorot, Pemkot Tangerang Lengkapi Unggahan RPJMD di JDIH, Bappeda: Sudah Bisa Diakses

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang akhirnya mengunggah dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 secara utuh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), setelah sebelumnya disorot karena hanya menampilkan Peraturan Daerah tanpa substansi dan lampiran, Rabu (15/4/26).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, memastikan dokumen tersebut kini telah tersedia dan dapat diakses publik melalui laman resmi JDIH.
Ia menegaskan, secara internal dokumen RPJMD Kota Tangerang sebenarnya sudah selesai dan dilaporkan secara resmi lewat sistem nasional (SIPD), tetapi transparansi ke publik masih terbatas karena sistem tersebut belum bisa diakses masyarakat, dan kendalinya ada di pemerintah pusat, bukan di daerah.
Baca Juga: Diduga Melanggar Perpres Dokumen RPJMD Kota Tangerang di JDIH Belum Diunggah Secara Utuh
"Penyusunan RPJMD 2025-2029 berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang dikelola Pusdatin Kemendagri RI. Penetapan RPJMD Kota Tangerang dilaporkan atau dipublish melalui SIPD sebagai laporan ke Provinsi Banten dan Kemendagri, bahwa RPJMD disusun dan ditetapkan tepat waktu. Sebagai catatan, SIPD belum bisa diakses oleh masyarakat untuk melihat atau download dokumen RPJMD, ranah ini secara teknis ada di Pusdatin Kemendagri. Di aplikasi SIPD sudah diupload oleh kami." ujar Yeti.
Belakangan, Yeti juga menerima informasi dari bagian hukum bahwa dokumen tersebut telah berhasil ditampilkan secara daring.
"RPJMD yang diupload di JDIH modelnya scan sehingga besar kapasitasnya. Sudah bisa dilihat di website JDIH ya," ujarnya singkat.
Baca Juga: Hizbullah Pilih Perang! Tolak Negosiasi Damai dengan Israel, Konflik di Lebanon Memanas
Sebelumnya diberitakan, Penyajian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang Tahun 2025-2029 di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum utuh. Hingga kini, yang tersedia baru Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tanpa disertai substansi maupun lampiran sebagai bagian yang menyatu dari dokumen perencanaan tersebut, Rabu (15/4/26).
Aktivis kebijakan publik, Ibnu Jandi, menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
"Perda RPJMD Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2025 tidak memuat isi maupun lampiran. Ini persoalan serius karena dokumen strategis justru tidak disajikan secara utuh kepada publik," ujarnya.
Ia menegaskan, ketidaklengkapan dokumen tersebut membuka ruang pertanyaan publik terhadap proses penyusunannya.
"Mungkin Bappeda Kota Tangerang banyak kekeliruannya atau cacat dalam penyusunan di internal, sehingga takut ketahuan Walikota Sachrudin. Jadi tidak dibuka secara luas. Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya dokumen itu transparan dan mudah diakses," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











