Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Sitaan First Travel, Kasus Lama Kembali Disorot

AKURAT BANTEN - Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat setelah seorang jaksa berinisial IR yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten disebut terlibat dalam penjualan barang bukti perkara penipuan First Travel.
Aset yang diduga diperjualbelikan bukan barang sembarangan, melainkan berupa rumah dan bangunan yang sebelumnya disita dalam proses hukum kasus tersebut.
Peristiwa ini diduga terjadi ketika IR masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok.
Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan
Informasi ini turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, yang menyampaikan bahwa oknum tersebut telah diamankan oleh tim dari Kejati Jawa Barat.
"Betul, namun yang bersangkutan (IR) proses penanganannya secara administrasi ada di Kejati Jawa Barat," ujar Jonathan.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini IR masih tercatat bertugas di Kejati Banten dengan posisi sebagai Kepala Seksi Riksa pada bidang pengawasan.
Baca Juga: Bongkar Modus 'Surat Sakti' Hery Susanto: Bagaimana Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel?
Meski demikian, pihaknya memilih tidak memberikan keterangan lebih rinci terkait kasus tersebut dan menyarankan agar informasi lanjutan dikonfirmasi langsung ke Kejati Jawa Barat.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada skandal besar First Travel yang sempat mengguncang Indonesia beberapa tahun lalu.
Awalnya, bisnis perjalanan umrah tersebut didirikan oleh pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan menawarkan paket ibadah berbiaya rendah sekitar Rp10 juta.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas BPBD Kota Tangerang Diperiksa, Polisi Segera Gelar Perkara
Harga yang jauh di bawah pasaran membuat banyak masyarakat tergiur hingga ratusan ribu orang mendaftarkan diri sebagai calon jemaah.
Namun di balik itu, terungkap bahwa perusahaan tersebut menjalankan skema ponzi yang mengandalkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban sebelumnya.
Dana yang terkumpul juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari bisnis di luar negeri hingga gaya hidup mewah dan pembelian aset bernilai tinggi.
Baca Juga: Pabrik Narkoba Tersembunyi di Semarang Terbongkar, Jutaan Butir Zenith Gagal Edar
Total dana yang berhasil dihimpun mencapai hampir Rp2 triliun, dengan sebagian di antaranya diduga dicuci melalui berbagai aktivitas usaha.
Ketika skema tersebut runtuh, puluhan ribu jemaah gagal berangkat dan hanya menerima janji tanpa kepastian.
Tercatat sebanyak 63.310 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan
Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya para pelaku dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan.
Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun, sementara Siti Nuraida Hasibuan menerima hukuman 15 tahun penjara
Dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali memutuskan bahwa aset yang sebelumnya disita negara harus dikembalikan kepada para korban.
Baca Juga: Pabrik Narkoba Tersembunyi di Semarang Terbongkar, Jutaan Butir Zenith Gagal Edar
Putusan tersebut menjadi harapan baru bagi ribuan jemaah yang selama ini menanti kejelasan nasib dana mereka.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










