Banten

Ansor Nilai TPP ASN Tangsel Bermasalah, Ajukan Laporan Resmi ke Kejari

David Amanda | 17 April 2026, 19:34 WIB
Ansor Nilai TPP ASN Tangsel Bermasalah, Ajukan Laporan Resmi ke Kejari
Ansor Nilai TPP ASN Tangsel Bermasalah, Ajukan Laporan Resmi ke Kejari (Foto: Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Tangerang Selatan melaporkan dugaan kejanggalan dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2026).

Pelaporan ini dilakukan sebagai kritik atas dugaan kejanggalan dalam penetapan TPP yang dinilai tidak transparan serta berpotensi menciptakan ketimpangan di kalangan ASN.

Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, menegaskan bahwa pihaknya datang langsung ke Kejari Tangsel untuk menyampaikan laporan sekaligus mendorong keterbukaan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Geger di Depan DPR! Roy Suryo Cs Geruduk Senayan: Tuntut Jokowi Diadili, Gibran Dimakzulkan!

"Tujuan kami datang ke Kejari Tangsel untuk melaporkan terkait TPP ASN. Sebab kami menemukan beberapa kejanggalan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti.

Kami ingin ada transparansi, terutama soal dasar pembentukan tim perumus dan penentuan besaran TPP," katanya.

Sorotan utama dalam laporan tersebut adalah adanya ketidakseimbangan tunjangan antara ASN di level bawah dan pejabat di tingkat atas.

Baca Juga: Dunia Terkecoh! Dana Rp263 Triliun untuk Korban Gaza Diduga 'Dibelokkan' Trump ke Israel

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di lingkungan kerja pemerintahan.

"TPP untuk guru, tenaga kesehatan, Dishub, Satpol PP, hingga pegawai di kelurahan tidak berbanding lurus dengan pejabat di atasnya. Ini yang kami nilai janggal," tegasnya.

Selain itu, laporan juga mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan, termasuk Wali Kota Tangerang Selatan dan jajaran tim perumus.

Baca Juga: IZZI BSD City Laku Keras, Sinar Mas Land Gas Fase Kedua

"Yang menjadi objek laporannya dalam hal ini adalah tim perumusnya, termasuk Wali Kota sebagai orang yang menandatangani, dan Sekda sebagai Ketua Tim Perumusnya," kata Amizar.

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menilai kebijakan tersebut diduga tidak mengacu pada parameter yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam aturan Mendagri sudah jelas ada parameter-parameter penentuan TPP. Namun di Tangsel, parameter itu kami duga diabaikan sehingga hasilnya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Suhendar.

Baca Juga: Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Sitaan First Travel, Kasus Lama Kembali Disorot

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam struktur penghasilan ASN, termasuk fenomena pejabat dengan kelas jabatan lebih rendah namun menerima penghasilan lebih tinggi.

"Ini yang menjadi pertanyaan besar. Selain itu, ASN yang memiliki risiko kerja tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat justru menerima TPP yang relatif kecil," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut terlihat pada sejumlah sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, perhubungan, Satpol PP, hingga pegawai kelurahan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah: Langkah Berani Kuasa Hukum Jokowi yang Bikin Roy Suryo Terpojok?

Dalam laporan yang disampaikan, pihaknya turut melampirkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari regulasi hingga aspirasi masyarakat.

"Kami sertakan juga aspirasi dan curhatan masyarakat sebagai bentuk bahwa persoalan ini dirasakan luas oleh ASN. Banyak yang merasa diperlakukan tidak adil," ujar Suhendar.

Ia menilai persoalan ini berpotensi lebih dari sekadar kesalahan administratif, melainkan menyangkut desain kebijakan yang perlu ditinjau ulang.

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker Terkait Iran Lolos Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

"Kami menduga ini bukan hanya persoalan administratif. Ada kemungkinan desain kebijakan yang harus diperbaiki. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan dalam penentuan kelas jabatan tertentu," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses lanjutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"Terbukti atau tidak, itu ranah penegak hukum. Kami berharap Kejari Tangsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional," katanya.

Baca Juga: Bongkar Modus 'Surat Sakti' Hery Susanto: Bagaimana Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel?

Ke depan, ia berharap kebijakan TPP dapat disusun lebih adil dan transparan, terutama bagi ASN yang berada di garis depan pelayanan publik.

"TPP ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua ASN, bukan hanya pejabat tertentu," pungkas Suhendar.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Benyamin Davnie dan Sekretaris Daerah Bambang Noertjahjo telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.