Wacana Pajak Kapal Selat Malaka Muncul, Pemerintah Hitung Potensi Pemasukan Baru

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya peluang untuk menerapkan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka sebagai sumber pemasukan baru.
Gagasan tersebut muncul dengan mencontoh praktik yang telah diterapkan Iran di Selat Hormuz, yang lebih dulu mengenakan biaya kepada kapal yang melintas.
Menurut Purbaya, posisi Indonesia sebenarnya sangat strategis karena berada di jalur utama perdagangan serta distribusi energi dunia, namun potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga: Terungkap Modus Perjokian UTBK 2026 di Surabaya, Tiga Kampus Negeri Jadi Sorotan
Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki keunggulan geografis yang seharusnya bisa memberikan nilai tambah secara ekonomi jika dikelola dengan tepat.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia,” kata Purbaya.
Dalam pandangannya, jika kebijakan serupa diterapkan di Selat Malaka, maka peluang peningkatan pendapatan negara terbuka cukup lebar.
Baca Juga: Dana Jemaat Rp 28 Miliar Digelapkan Eks Pejabat Bank, Polisi Telusuri Aliran Uang Hingga Australia
Tidak hanya Indonesia, skema tersebut juga memungkinkan pembagian hasil dengan negara lain yang berbatasan langsung dengan selat tersebut.
Purbaya menyebut bahwa kerja sama dengan Malaysia dan Singapura menjadi opsi realistis karena ketiganya memiliki wilayah di sekitar Selat Malaka.
“Kapal lewat Selat Malaka gak kita charge ya, sekarang Iran meng-charge kapal lewat Selat Hormuz, kalau kita bagi tiga Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Terungkap Modus Perjokian UTBK 2026 di Surabaya, Tiga Kampus Negeri Jadi Sorotan
Ia menjelaskan bahwa pembagian keuntungan dapat disesuaikan dengan panjang wilayah masing-masing negara yang dilalui jalur pelayaran tersebut.
Dalam skenario tersebut, Indonesia dan Malaysia berpotensi mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan Singapura karena cakupan wilayahnya lebih luas.
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa hingga saat ini Indonesia tidak memiliki kebijakan untuk memanfaatkan jalur pelayaran strategis sebagai sumber pungutan langsung.
Baca Juga: Terungkap Modus Perjokian UTBK 2026 di Surabaya, Tiga Kampus Negeri Jadi Sorotan
Ia juga memberi sinyal bahwa kebijakan seperti ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk kerja sama internasional.
Selain itu, stabilitas hubungan antarnegara dan kelancaran arus perdagangan global juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
“Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu,” tutur Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun peluangnya ada, penerapan kebijakan ini masih membutuhkan kajian mendalam sebelum benar-benar direalisasikan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










