Banten

Polemik Video JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Terancam Dilaporkan

Riski Endah Setyawati | 25 April 2026, 18:39 WIB
Polemik Video JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Terancam Dilaporkan
Potret Jusuf Kalla (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap Ade Armando dan Permadi Arya.

Langkah ini diambil setelah beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinilai tidak utuh dan menimbulkan polemik.

Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Kemanusiaan Aceh, Murdani Yusuf, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas penyebaran konten tersebut.

Baca Juga: Pengungkapan Narkoba di Kebon Jeruk, Polisi Amankan Penghuni Kontrakan dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Ia menyebut video yang beredar diduga telah dipotong sedemikian rupa sehingga memunculkan tafsir yang berbeda dari konteks aslinya.

“Potongan video tersebut diduga sengaja diambil di luar konteks untuk membangun narasi negatif yang dapat memprovokasi masyarakat,” ujar Murdani.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak utuh seperti itu berisiko memicu kesalahpahaman di tengah publik.

Baca Juga: Panasnya Isu Jusuf Kalla Menguak, Siapa Pengendali dan Penyebar Opini?

Tidak hanya berdampak pada reputasi individu, ia juga menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketenangan sosial, khususnya di Aceh.

Murdani menekankan bahwa peran Jusuf Kalla dalam proses perdamaian Aceh memiliki kontribusi besar dan tidak bisa diabaikan.

Karena itu, ia menilai narasi yang berkembang akibat potongan video tersebut perlu diluruskan secara tegas.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Langkah pelaporan ke aparat penegak hukum disebut sebagai upaya menjaga kebenaran informasi sekaligus melindungi nama baik tokoh nasional.

Pihaknya juga telah menyiapkan dasar hukum yang akan digunakan dalam laporan tersebut.

Murdani menyebut dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Panasnya Isu Jusuf Kalla Menguak, Siapa Pengendali dan Penyebar Opini?

“Kami akan melaporkan Ade Armando dan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya.

Selain menempuh jalur hukum, kelompok ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial.

Ia mengimbau publik untuk tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta.

Baca Juga: Pengungkapan Narkoba di Kebon Jeruk, Polisi Amankan Penghuni Kontrakan dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi sebelum menyebarkan ulang informasi yang berpotensi menyesatkan.

Murdani juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah.

Ia berharap masyarakat tetap mengedepankan nilai perdamaian yang selama ini telah terbangun di Aceh.

Baca Juga: Agnes Rahajeng Cetak Sejarah, Banten Raih Mahkota Perdana Puteri Indonesia 2026

Di sisi lain, ia meminta aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Penanganan yang adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sosial.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di era digital harus disertai tanggung jawab yang tinggi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.