Banten

Pengungkapan Narkotika di Apartemen Pademangan, WNA China Ditangkap dalam Kasus Penyekapan dan Dugaan Kejahatan Ganda

Riski Endah Setyawati | 29 April 2026, 16:28 WIB
Pengungkapan Narkotika di Apartemen Pademangan, WNA China Ditangkap dalam Kasus Penyekapan dan Dugaan Kejahatan Ganda
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam atas temuan narkotika yang berada di lokasi dugaan penyekapan seorang perempuan oleh WNA China berinisial HC di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan narkotika golongan dua etomidate sebanyak 321 catridge," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputro.

Temuan barang bukti tersebut didapati ketika aparat menerima laporan adanya dugaan penyekapan yang terjadi di dalam unit apartemen tersebut.

Baca Juga: Megawati Berduka atas Tragedi Kereta Bekasi Timur dan Desak Reformasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap situasi di lapangan.

"Kami juga mengamankan pelaku atau tersangka warga negara asing yang sudah kita amankan dan sudah kita periksa lebih lanjut," kata dia.

Arigalang menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti di titik tersebut dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Perluas Kerja Sama Maritim dengan Indonesia Lewat Misi Dagang Teknologi dan Keamanan

"Apakah nanti ada TKP-TKP selanjutnya, akan kami lakukan untuk pengungkapan," katanya.

Dalam proses penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara turut mendapat dukungan dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mempercepat pengungkapan jaringan yang mungkin terlibat.

Sementara itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku juga ditangani oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Viral CCTV Daycare Banda Aceh Bongkar Dugaan Penganiayaan Balita, Polisi Periksa Enam Saksi

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini kata Arigalang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan WNA asal China berinisial HC (51) yang diduga menyekap dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial AAW alias C (17) di sebuah apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

“Satu orang warga negara China berinisial HC sudah ditangkap saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi di Jakarta.

Baca Juga: Megawati Berduka atas Tragedi Kereta Bekasi Timur dan Desak Reformasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

Ia menjelaskan bahwa pelaku HC bukan merupakan wisatawan, melainkan tenaga kerja asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia.

Diketahui pelaku tersebut menyewa unit apartemen yang menjadi lokasi kejadian perkara tersebut untuk menjalankan aktivitasnya di Jakarta.

Kasus ini masih menjadi perhatian aparat kepolisian karena melibatkan dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus tindak pidana lain yang terjadi dalam satu lokasi.

Baca Juga: Megawati Berduka atas Tragedi Kereta Bekasi Timur dan Desak Reformasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.

Penyelidikan lanjutan dipastikan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus tersebut secara menyeluruh.

Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan berlaku di Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.