Banten

Skandal Kuota Haji 2024, KPK Resmi Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka

Andi Syafrani | 9 Januari 2026, 15:34 WIB
Skandal Kuota Haji 2024, KPK Resmi Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyeret kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kepastian status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1).

Baca Juga: Tragis! Cari Bensin Berujung Maut: Pemuda di Depok Tewas Dianiaya Oknum TNI dan Warga Karena Salah Sasaran

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Asep singkat.

Keterangan serupa disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah naik ke tahap penetapan tersangka, meski lembaga antirasuah itu belum membuka detail jumlah pihak yang dijerat dalam kasus ini.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi secara terpisah.

Baca Juga: Diduga Bangun Tanpa Izin, Lapangan Padel di Serpong Utara Disentil Wali Kota

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu orang yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Tambahan tersebut seharusnya dikelola sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, KPK menduga informasi mengenai tambahan kuota itu memicu lobi-lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama. Tujuannya agar porsi haji khusus diperbesar, melampaui batas maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Dalam prosesnya, penyidik menduga telah terjadi pertemuan yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara berimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Gus Yaqut saat masih menjabat.

Baca Juga: ‘Negara Bukan ATM Maling!’: Kejagung Gebrak Kemenhut, Sita Satu Kontainer Bukti Korupsi Triliunan

Tak hanya soal kebijakan, KPK juga menelusuri dugaan praktik suap di balik pengaturan kuota tersebut. Para penyelenggara travel haji khusus disebut menyetorkan sejumlah uang melalui asosiasi haji, yang kemudian mengalir ke oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Nilai setoran bervariasi, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota, tergantung skala usaha travel yang bersangkutan. Penyidik menduga aliran dana tersebut tidak berhenti di level bawah, melainkan diterima hingga jajaran pimpinan di Kemenag.

Dari penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir melampaui Rp1 triliun. Untuk memastikan angka tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan guna melakukan audit dan perhitungan resmi.

Baca Juga: Nama Najelaa Shihab Ikut Terseret Isu Chromebook, Publik Soroti Pertemuan dengan Nadiem dan Google

KPK juga melakukan penelusuran lapangan hingga ke Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung dampak pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk soal kepadatan jemaah dan layanan haji di Tanah Suci.

Sementara itu, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK membuka peluang adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kuota haji 2024.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC