Banten

KPK Ringkus Kanwil DJP Jakut dalam OTT Dugaan Suap Pajak, 8 Orang Ditahan!

Andi Syafrani | 10 Januari 2026, 14:02 WIB
KPK Ringkus Kanwil DJP Jakut dalam OTT Dugaan Suap Pajak, 8 Orang Ditahan!

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat praktik suap terkait pengurangan nilai pajak.

OTT ini dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sejumlah pegawai pajak serta pihak dari wajib pajak (WP) diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Operasi tersebut menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026 dan langsung menarik perhatian publik karena menyentuh sektor strategis penerimaan negara.

Baca Juga: Profil Pandji Pragiwaksono Disorot Usai Dilaporkan Polisi, Komika Senior Tuai Kontroversi

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

“Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang. Beberapa di antaranya merupakan pegawai pajak, sementara lainnya berasal dari pihak wajib pajak,” ujar Fitroh Rohcahyanto.

Baca Juga: Gaji PNS Januari 2026 Mulai Masuk Rekening, Tapi Kenaikan Gaji ASN Masih Tanda Tanya

Selain menangkap para pihak yang diduga terlibat, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah, ditambah sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi suap tersebut.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan juga terdapat valuta asing yang kami amankan,” kata Fitroh.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun identitas lengkap pihak-pihak yang terjaring OTT.

Menurut Fitroh, penyidik masih mendalami alur suap serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut sebelum menyampaikan informasi lebih lengkap ke publik.

Baca Juga: Terbongkar Nama Jenderal Ahmad dalam Kasus Akpol Ternyata Diduga Samaran Adly Fairuz

Sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terduga, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi sektor perpajakan yang rawan disalahgunakan.

Praktik suap dalam pengurangan pajak dinilai sangat merugikan negara karena berpotensi menggerus penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Tapi Belum Ditahan Ini Alasan di Baliknya

KPK pun mengingatkan seluruh aparatur pajak dan wajib pajak agar menjalankan kewajibannya secara jujur dan transparan. Lembaga antirasuah menegaskan tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik korupsi, termasuk di sektor yang selama ini menjadi tulang punggung keuangan negara.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC