Banten

Pakar Hukum Desak KPK Segera Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji 2024: 'Nggak Mungkin Nggak Tau!'

Andi Syafrani | 15 Januari 2026, 17:48 WIB
Pakar Hukum Desak KPK Segera Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji 2024: 'Nggak Mungkin Nggak Tau!'

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kali ini, desakan datang agar KPK turut memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Ia menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting untuk memperjelas alur kebijakan yang melatarbelakangi pembagian tambahan kuota haji yang kini dipersoalkan secara hukum.

Baca Juga: Pasal Zina KUHP Digugat ke MK, Pemohon Soroti Ancaman Kriminalisasi Ruang Privat

“Menurut saya memang KPK harus memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Hudi.

Hudi menjelaskan, pemeriksaan diperlukan karena dalam konteks jabatan, presiden dinilai memiliki pengetahuan atau setidaknya keterkaitan dengan kebijakan strategis, termasuk soal pembagian kuota haji tambahan yang saat itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ia menambahkan, terdapat dugaan bahwa kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan arahan atau persetujuan dari pimpinan tertinggi negara kepada Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan itu dinilai perlu diklarifikasi secara hukum agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Baca Juga: Bukan Lagi Jaminan Aman, Status PPPK Kini Dihantui Bayang-bayang Pemecatan!

Pembagian kuota haji tambahan tersebut dinilai menabrak ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam berbagai analisis, kebijakan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Nama Joko Widodo sendiri sebelumnya telah disebut dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

Dalam pemaparan itu, Asep menguraikan peran dan hubungan para pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, termasuk konteks kebijakan yang melatarbelakanginya. Penyebutan nama Jokowi disebut dalam rangka menjelaskan alur pengambilan keputusan, bukan sebagai penetapan status hukum.

Baca Juga: Ramai Dikecam Ulama, Pernikahan Siri Inara Rusli Disebut Tak Sah dan Picu Polemik Panjang

KPK saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga memiliki peran kunci dalam pengaturan dan pelaksanaan pembagian kuota haji.

Hudi menegaskan, pemanggilan Jokowi sebagai saksi tidak boleh dipandang sebagai langkah politis, melainkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Dikabulkan KIP, KPU Langsung Gelar Rapat Internal

“Dalam hukum pidana, siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana wajib dimintai keterangan, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Hingga kini, KPK belum memberikan pernyataan resmi apakah akan memanggil Jokowi sebagai saksi. Namun, publik menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menyeluruh.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC