Banten

Proyek Tetap Jalan, Perempuan Diseret di Tengah Sengketa Lahan Perumahan di Pinang

Irsyad Mohammad | 19 Januari 2026, 16:50 WIB
Proyek Tetap Jalan, Perempuan Diseret di Tengah Sengketa Lahan Perumahan di Pinang

AKURAT BANTEN - Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang perempuan di area proyek perumahan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, viral di media sosial. Peristiwa tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak karena terjadi di tengah sengketa lahan yang hingga kini belum menemui titik terang.

Korban tersebut diketahui bernama Dina Mardiana, warga setempat yang mengaku mempertahankan tanah milik orang tuanya.

Dalam video yang beredar luas, diduga Dina diseret dan dikeroyok oleh sekelompok pria di lokasi proyek saat aktivitas pembangunan tetap berlangsung.

Baca Juga: KPK Pastikan Meikarta Aman untuk Rusun Subsidi Pemerintah dan Soroti Riwayat Kasus Lama

Rekaman tersebut menunjukkan Dina tersungkur di tanah berlumpur sambil menangis histeris. Beberapa pria terlihat mengerubunginya dan diduga melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban menjauh dari area pembangunan.

Upaya seorang perempuan lain yang mencoba menolong korban juga diduga dihalangi.

Dina menegaskan kehadirannya di lokasi proyek bertujuan mempertahankan hak atas tanah yang diklaim belum pernah dijual maupun dibayar oleh pihak pengembang.

Baca Juga: Kemenhaj Siapkan Kawal Haji Jadi Garda Depan Pengaduan Jamaah Agar Polemik Tak Melebar

Meski demikian, pembangunan tetap berjalan seolah tidak terpengaruh oleh klaim kepemilikan tersebut.

"Saya disuruh minggir padahal itu tanah saya. Karena saya bertahan, saya langsung diangkat dan diseret. Saya diperlakukan seperti bukan manusia," ujar Dina, Sabtu (17/1/2026).

Akibat kejadian itu, Dina mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan, pinggang, rusuk kiri, dan lutut.

Baca Juga: MISTERI DI LANGIT MAROS: Daftar Lengkap 11 Orang di Pesawat ATR 400 yang Hilang Kontak

Ia juga mengaku kesulitan saat mengangkat tangan karena bercampur menahan rasa sakit.

Dina juga mengaku, telah melakukan visum di rumah sakit Tangerang untuk kepentingan hukum.

Menurut Dina, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 3.430 meter persegi dan hingga kini belum pernah dibayarkan oleh pihak pengembang.

Ia menyebut mediasi telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat kecamatan maupun dengan instansi terkait. Namun, aktivitas proyek tetap berjalan tanpa penundaan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Dina, Rizky Lamhot Ginting, menyatakan kliennya memiliki alas hak berupa girik atas tanah tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan! Nathalie Holscher Sebut Nama Tuhan di Balik Keputusan Lepas Hijab, Ada Apa?

Ia juga menyebut dugaan penyerobotan lahan sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Klien kami diseret dan diangkat oleh sekitar empat orang yang tidak dikenal. Selain klien kami, ibu dan adiknya juga mengalami intimidasi dan penarikan secara paksa," kata Rizky.

Menurutnya, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahpahaman semata, melainkan telah memenuhi unsur dugaan penganiayaan dan intimidasi.

Baca Juga: BLT Kesra Jadi Andalan Warga Kurang Mampu, Ini Besaran Bantuan dan Cara Mengecek Status Penerima

Ia menegaskan sengketa tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan di lapangan.

"Kami tidak menghalangi pembangunan jika memang itu hak pengembang. Namun jika tanah ini adalah hak klien kami, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan kekerasan," tegasnya.

Atas kejadian tersebut, Dina telah melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan kepada pihak kepolisian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.