Banten

Jokowi Digugat Perdata di PN Solo, Soroti Ijazah dan Ketidakhadiran Sidang

Cristina Malonda | 5 Mei 2026, 18:01 WIB
Jokowi Digugat Perdata di PN Solo, Soroti Ijazah dan Ketidakhadiran Sidang
Jokowi Digugat Perdata di PN Solo, Soroti Ijazah dan Ketidakhadiran Sidang (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Sigit Pratama, melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tak hanya Jokowi, gugatan tersebut juga menyeret Polda Metro Jaya serta Rektor UGM sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: TRAGIS! Hanya karena Kaki Tak Sengaja Senggol Motor, Pria di Cengkareng Tewas Dibacok secara Brutal hingga Tewas

Menurutnya, hal itu merujuk pada ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan sebelumnya yang membahas isu ijazah, mulai dari perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.

Ajeng menilai, selama menjabat sebagai pejabat publik, Jokowi tidak pernah hadir secara langsung di persidangan. Karena itu, pihaknya ingin mendorong agar Jokowi dapat hadir dan menunjukkan ijazahnya secara terbuka.

Selain itu, ia juga menyoroti belum pernah ditampilkannya ijazah asli Jokowi, baik di ruang sidang maupun kepada publik. Menurut Ajeng, langkah hukum ini diambil agar polemik tersebut bisa diselesaikan secara transparan.

Baca Juga: DLH Kota Tangerang Hentikan Layanan Angkut Sampah Dari TPS Ilegal di Kunciran

Terkait keterlibatan Polda Metro Jaya sebagai tergugat, Ajeng menyebut hal itu karena institusi tersebut diketahui menyita dokumen ijazah milik Jokowi.

Meski demikian, pihak penggugat mengakui secara normatif bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM dan ijazahnya sah. Namun, mereka tetap meminta adanya pembuktian langsung di hadapan publik.

Dalam sidang perdana orang Selasa (5/5/2026), penggugat Sigit Pratama tidak hadir karena alasan pekerjaan di Yogyakarta. Kendati begitu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa gugatan ini diajukan secara serius.

Baca Juga: Kontroversi Video Amien Rais soal Prabowo-Teddy, Menteri HAM Pigai: Ini Bisa Kategori Pelanggaran HAM

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil gugatan tersebut. Ia menilai, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik, baik dalam persidangan maupun di luar pengadilan.

Menurut Irpan, putusan-putusan pengadilan sebelumnya juga tidak pernah memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Oleh karena itu, ia menilai tudingan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardo menyampaikan bahwa sidang perdana masih sebatas pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas para pihak. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026.

Baca Juga: Iran Mengancam Selat Hormuz Bisa Jadi 'Kuburan' Kapal AS, Dunia Waspada

Kasus ini kembali menarik perhatian publik, mengingat isu ijazah Jokowi telah beberapa kali menjadi polemik di ruang publik dan ranah hukum dalam beberapa tahun terakhir. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.