Jokowi Digugat Perdata di PN Solo, Soroti Ijazah dan Ketidakhadiran Sidang

AKURAT BANTEN - Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Sigit Pratama, melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya Jokowi, gugatan tersebut juga menyeret Polda Metro Jaya serta Rektor UGM sebagai pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, hal itu merujuk pada ketidakhadiran Jokowi dalam sejumlah persidangan sebelumnya yang membahas isu ijazah, mulai dari perkara yang diajukan Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.
Ajeng menilai, selama menjabat sebagai pejabat publik, Jokowi tidak pernah hadir secara langsung di persidangan. Karena itu, pihaknya ingin mendorong agar Jokowi dapat hadir dan menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Selain itu, ia juga menyoroti belum pernah ditampilkannya ijazah asli Jokowi, baik di ruang sidang maupun kepada publik. Menurut Ajeng, langkah hukum ini diambil agar polemik tersebut bisa diselesaikan secara transparan.
Baca Juga: DLH Kota Tangerang Hentikan Layanan Angkut Sampah Dari TPS Ilegal di Kunciran
Terkait keterlibatan Polda Metro Jaya sebagai tergugat, Ajeng menyebut hal itu karena institusi tersebut diketahui menyita dokumen ijazah milik Jokowi.
Meski demikian, pihak penggugat mengakui secara normatif bahwa Jokowi merupakan lulusan UGM dan ijazahnya sah. Namun, mereka tetap meminta adanya pembuktian langsung di hadapan publik.
Dalam sidang perdana orang Selasa (5/5/2026), penggugat Sigit Pratama tidak hadir karena alasan pekerjaan di Yogyakarta. Kendati begitu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa gugatan ini diajukan secara serius.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dalil gugatan tersebut. Ia menilai, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik, baik dalam persidangan maupun di luar pengadilan.
Menurut Irpan, putusan-putusan pengadilan sebelumnya juga tidak pernah memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM. Oleh karena itu, ia menilai tudingan perbuatan melawan hukum tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardo menyampaikan bahwa sidang perdana masih sebatas pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas para pihak. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026.
Baca Juga: Iran Mengancam Selat Hormuz Bisa Jadi 'Kuburan' Kapal AS, Dunia Waspada
Kasus ini kembali menarik perhatian publik, mengingat isu ijazah Jokowi telah beberapa kali menjadi polemik di ruang publik dan ranah hukum dalam beberapa tahun terakhir. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









