Kajari Kota Tangerang Berganti, Tegaskan Peran Hukum Dukung Pembangunan dan Ekonomi Daerah

AKURAT BANTEN - Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang resmi berganti dari Muhammad Amin kepada Pradhana Probo Setyarjo dalam acara lepas sambut yang digelar di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota (Puspem) Tangerang, Selasa (5/5/2026).
Pergantian tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan di Kota Tangerang.
Kajari Kota Tangerang yang baru, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan komitmennya untuk menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: DPRD Tangsel Ketok Palu RTRW 2026-2045, Soroti Isu Lingkungan hingga Limbah Industri
"Prinsipnya, kami ingin mendukung pembangunan di Kota Tangerang. Hukum harus menjadi penopang ekonomi, dengan menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Pradhana.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus hadir di tengah masyarakat guna memahami kebutuhan riil di lapangan serta memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
"Upaya tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambut baik kehadiran Kajari yang baru dan berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan.
"Kami menyambut baik kehadiran Kajari yang baru. Semoga kolaborasi yang sudah terbangun dapat terus diperkuat demi kemajuan Kota Tangerang," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kajari sebelumnya, Muhammad Amin, menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama masa jabatannya.
"Alhamdulillah, kami bisa berkontribusi membantu pemerintah daerah, khususnya dalam pengawasan dan pendampingan hukum. Salah satu capaian yang cukup membanggakan adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga sekitar Rp30 miliar," ungkapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027










