Banten

Pemkab Lebak Resmi Keluarkan Surat Imbauan Edaran Pajak Daerah Non Tunai, Dorong Peningkatan Digitalisasi Transaksi

Ade Supardi | 6 Mei 2026, 13:29 WIB
Pemkab Lebak Resmi Keluarkan Surat Imbauan Edaran Pajak Daerah Non Tunai, Dorong Peningkatan Digitalisasi Transaksi
Pemkab Lebak Resmi Keluarkan Surat Imbauan Edaran Pajak Daerah Non Tunai, Dorong Peningkatan Digitalisasi Transaksi (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait imbauan pembayaran pajak daerah secara non tunai.

Kebijakan yang diterbitkan Bupati Lebak tersebut ditujukan kepada seluruh wajib pajak sebagai langkah mendorong percepatan digitalisasi transaksi daerah, meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2026.

Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/83-Bapenda/III/2026 itu diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak dan berlaku bagi seluruh masyarakat atau wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak daerah.

Baca Juga: MANTAP! BLT Dana Desa Mei 2026 Cair Rp900 Ribu! Ini Cara Cek Nama Penerima Pakai HP

Pelaksana Tugas (Plt) Agung Budi Santoso Kepala Bapenda Lebak mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang terus diperkuat pemerintah daerah.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 Tahun 2026 secara non tunai,” ujar Agung, Rabu (6/5/2026)

Agung memaparkan, bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Lebak, pembayaran pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2026.

Baca Juga: Kajari Kota Tangerang Berganti, Tegaskan Peran Hukum Dukung Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Menurutnya, sistem pembayaran non tunai memberikan sejumlah manfaat, mulai dari kemudahan akses pembayaran, keamanan transaksi, transparansi, hingga efisiensi administrasi.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal pembayaran digital yang telah disediakan, di antaranya melalui QRIS, aplikasi berbasis web resmi pemerintah daerah, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, Kantor Pos, serta gerai ritel modern seperti Indomaret.

Sementara untuk pembayaran jenis pajak daerah lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal resmi Bapenda Lebak maupun platform digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dudung Bongkar Celah Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Praktik Jual Beli Titik Dapur Jadi Sorotan

Agung juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“SPPT bukan bukti sah pembayaran pajak, tetapi hanya surat pemberitahuan atas jumlah pajak yang terutang,” tegasnya.

Pemkab Lebak berharap kebijakan pembayaran non tunai ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik di daerah.

Baca Juga: Geger! Roy Suryo Bongkar Ijazah UGM Istrinya di TV: Tidak Ada Tulisan Gadhaj Adam, Mana yang Asli?

Pemerintah juga mengajak seluruh wajib pajak berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Lebak.

Dengan tenggat pembayaran PBB-P2 yang jatuh pada 30 September 2026, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia agar proses transaksi lebih cepat, aman, dan praktis. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.