Banten

Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas

Handrian Setiawan | 6 Mei 2026, 17:02 WIB
Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas
Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mendorong penguatan layanan kesehatan berbasis nilai keagamaan melalui pengembangan sertifikasi rumah sakit syariah.

Dalam penerapannya, sertifikasi tidak hanya berlaku bagi rumah sakit Islam, tetapi juga terbuka bagi rumah sakit swasta maupun pemerintah.

“Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta," kata Dante dalam acara 6th International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) 2026, di Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Sekda Banten Duduk Bareng Mahasiswa Bahas Pendidikan

Ia menegaskan bahwa sistem kehidupan berbangsa di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai religius sebagaimana tertuang dalam sila pertama Pancasila.

“Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar. Proses bernegara dan bermasyarakat tidak boleh lepas dari sisi religius,” kata Dante.

Ia berharap sertifikasi yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diselenggarakan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) tidak bersifat eksklusif.

Baca Juga: DPRD Tangsel Ketok Palu RTRW 2026-2045, Soroti Isu Lingkungan hingga Limbah Industri

Menurutnya, standar syariah justru dapat menjadi nilai tambah pelayanan kesehatan secara umum.

“Mudah-mudahan tidak hanya untuk rumah sakit Islam saja, tetapi juga rumah sakit swasta lainnya. Ini bagian dari peningkatan standar pelayanan dengan nilai keagamaan,” ujarnya.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan konsep rumah sakit syariah bukan sekadar penggunaan label agama, melainkan penerapan sistem layanan yang menyeluruh.

Baca Juga: Siswa SMK Samarinda Meninggal Setelah Menahan Sakit karena Sepatu Sempit

Standar yang ditetapkan MUI mencakup berbagai aspek, mulai dari akad atau transaksi layanan, tata kelola pelayanan pasien, pengelolaan obat-obatan, makanan dan minuman, hingga pengelolaan dana rumah sakit.

“Prinsipnya adalah menghadirkan nilai syariah dalam sistem pelayanan kesehatan secara profesional,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum MUKISI, Masyhudi mengatakan standar rumah sakit syariah tetap mengacu pada standar nasional pelayanan kesehatan, namun ditambah dimensi nilai keagamaan.

Baca Juga: Misteri Insiden Selat Hormuz: Siapa yang Berbohong Antara Washington dan Teheran?

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 40 rumah sakit yang telah tersertifikasi, termasuk empat rumah sakit milik pemerintah, sementara sekitar 70 rumah sakit lainnya masih dalam proses sertifikasi.

“Standarnya sama dengan rumah sakit lain, tetapi ada nilai agama yang memastikan kehalalan layanan, mulai dari tempat, makanan, obat hingga pelayanan,” katanya.

Jaminan Produk Halal (BPJPH) turut mendorong rumah sakit untuk tidak hanya menggunakan label syariah, tetapi benar-benar menerapkan sistem sertifikasi halal secara menyeluruh.

Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap profesional, aman, dan sesuai prinsip keagamaan.

Baca Juga: Digugat Alumni UGM, Ijazah Jokowi Dipertanyakan Keasliannya dan Langsung Dibawa ke Meja Hijau di PN Solo

Pemerintah berharap jumlah rumah sakit bersertifikasi syariah terus bertambah sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus selaras dengan nilai spiritual dan kebutuhan keagamaan pasien. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.