Banten

Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Memanas, Teriakan Emosional Keluarga Korban Guncang Ruang Pengadilan

Riski Endah Setyawati | 7 Mei 2026, 03:47 WIB
Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Memanas, Teriakan Emosional Keluarga Korban Guncang Ruang Pengadilan
Ilustrasi SIdang (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 6 Mei 2026, ketika persidangan kasus pembunuhan keji terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman mendadak berubah menjadi penuh gejolak.

Agenda pemeriksaan saksi ahli forensik yang semula berlangsung serius mendadak terganggu setelah luapan emosi dari pengunjung memecah keheningan persidangan.

Kasus yang menyeret dua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, kembali memicu perhatian publik karena keduanya kompak membantah sebagai pelaku utama.

Baca Juga: HEBOH! Sertifikat Mualaf Dicabut PMCI, Benarkah dr. Richard Lee Tak Lagi Dianggap Muslim? Ini Faktanya!

Dalam pembelaannya, mereka justru menuding Aman Yani sebagai sosok yang bertanggung jawab atas tragedi berdarah yang menewaskan lima orang pada Agustus 2025 lalu.

Ketegangan memuncak ketika salah satu pengunjung yang diduga keluarga korban tak mampu lagi menahan amarah.

"Pembunuh tetap pembunuh!" teriaknya dengan suara keras sambil menahan tangis, membuat seluruh ruangan mendadak gaduh.

Baca Juga: Kian Memanas! Trump Beri Perintah Baru, Mengapa AS Tiba-tiba Hentikan Operasi Militer di Iran?

Hakim Ketua Wimmi D. Simamata segera mengambil tindakan cepat dengan mengetukkan palu sidang.

"Sidang saya skors! Petugas, tolong keluarkan pengunjung yang berteriak. Harap tertib atau ruang sidang dikosongkan!" tegas hakim.

Namun, situasi tidak langsung mereda.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB

Kericuhan justru semakin meluas ketika proses pengamanan berlangsung.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, sempat meminta agar luapan perasaan keluarga tetap diperhatikan dan tidak diabaikan begitu saja.

Di sisi lain, keluarga korban bersama kerabat Aman Yani secara terbuka melontarkan protes keras kepada tim pembela terdakwa.

Baca Juga: Kian Memanas! Trump Beri Perintah Baru, Mengapa AS Tiba-tiba Hentikan Operasi Militer di Iran?

"Aman Yani bukan pembunuhnya! Tidak melakukan itu! Jangan putar balikkan fakta!" teriak salah satu kerabat dengan nada penuh tekanan.

Seruan serupa datang dari keluarga korban yang menilai pembelaan terhadap terdakwa telah melukai rasa keadilan mereka.

"Jangan membela pembunuh! Punya hati nurani tidak? Korban ada lima orang masih saja dibela!" seru anggota keluarga lainnya.

Baca Juga: HEBOH! Sertifikat Mualaf Dicabut PMCI, Benarkah dr. Richard Lee Tak Lagi Dianggap Muslim? Ini Faktanya!

Tuduhan yang dialamatkan kepada pihak kuasa hukum terdakwa pun semakin tajam.

Mereka menilai strategi pembelaan hanya berupaya mengaburkan fakta persidangan.

Meski persidangan sempat kembali dibuka setelah ruang sidang dikendalikan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghentikan jalannya sidang lebih awal demi menjaga keamanan.

"Sidang hari ini ditutup. Perkara akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari terdakwa Priyo," ujar hakim.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB

Nama Aman Yani sendiri sebelumnya sudah beberapa kali disebut dalam proses persidangan.

Baik Priyo maupun Ririn sama-sama menyeret nama tersebut sebagai pihak yang terlibat.

Namun, keluarga Aman Yani mempertanyakan tuduhan tersebut karena yang bersangkutan diketahui telah lama menghilang dan tidak lagi berkomunikasi dengan keluarga sejak Maret 2016.

Fakta itu membuat tudingan para terdakwa semakin memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena persidangan berikutnya memasuki tahap penting yang dapat menentukan arah pembuktian sebenarnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.