Kementerian PU Sebut Pengalihan Kali Ciputat untuk Ekspansi Kawasan Perumahan Bintaro

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan pengalihan alur Kali Ciputat dan Cibenda di kawasan Bintaro oleh PT Jaya Real Property Tbk sejak awal dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan.
Hal tersebut disampaikan Diana saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (7/5/2026), terkait polemik pengalihan alur sungai di kawasan komersial Bintaro XChange.
"Permohonan tersebut bertujuan utk pengembangan/ekspansi kawasan perumahan," kata Diana.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Menurut dia, pengalihan alur sungai tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda.
Dalam dokumen keputusan itu disebutkan bahwa alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dalam rangka normalisasi sungai dengan mempertimbangkan perlindungan alur sungai serta hasil uji coba teknis yang telah dilakukan sebelumnya.
Pengalihan alur sungai dari jalur lama ke jalur baru juga disebut telah dinyatakan berfungsi dengan baik oleh tim teknis pemerintah.
"Dengan syarat ada sungai pengganti yang dimensi dan kapasitas tampungnya minimal sama atau lebih besar. Sehingga proses pengalihan sungai-sungai tidak menyebabkan banjir pada daerah tersebut," ujar Diana.
Berdasarkan keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi berupa lahan bekas sungai seluas 21.966 meter kubik dan lahan pengganti seluas 35.980 meter kubik berikut bangunan pelengkap kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Aset kompensasi itu ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mensertifikatkan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum dengan seluruh biaya ditanggung perusahaan.
Meski demikian, Kementerian PU sebelumnya telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru pada 23 September 2011 melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Sebelumnya, tim Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane melakukan peninjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro.
Dalam hasil peninjauan tersebut, saluran sekunder irigasi disebut telah ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert atau beton pracetak berbentuk kotak untuk drainase bawah tanah melalui proses pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat.
Namun hingga kini, aset pengganti sungai yang dialihkan disebut masih tercatat atas nama perusahaan dan belum diserahterimakan kepada pemerintah.
"Saat ini sudah diperingatkan untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," kata Diana.
Balai juga meminta agar aset tersebut segera diserahkan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan dilakukan perbaikan tanggul sebelum proses serah terima dilaksanakan.
Baca Juga: Viral! Detik-detik Presiden PFA Tolak Salaman dengan Israel, Ini Alasan Lengkapnya!
Ke depan, BBWSCC berencana memanggil pihak pengembang untuk melakukan klarifikasi terkait kewajiban yang belum dipenuhi, termasuk membahas operasi dan pemeliharaan sistem aliran sungai di kawasan tersebut.
Sementara itu, DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW menemukan dugaan terganggunya aliran Kali Ciputat saat melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026).
Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, mengatakan aliran sungai yang semestinya melintasi kawasan mal dan stasiun tidak lagi terlihat mengalir normal.
"Aliran (sungai) harusnya melintasi area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Syawqi.
Dari hasil penelusuran awal, Pansus juga menemukan dugaan perubahan jalur aliran Kali Ciputat yang sebelumnya lurus kini mengalami pembelokan.
"Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok," kata Syawqi.
Pansus kemudian memanggil pihak pengembang melalui rapat dengar pendapat di gedung DPRD Tangsel pada Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Tiga Masjid Terdampak Banjir di Aceh Rampung Direnovasi Bantuan Masyarakat Kota Tangerang
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta sejumlah dokumen pendukung terkait legalitas pengalihan sungai dan status aset BMN.
"Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan," ujar Syawqi.
Sementara itu, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk, Virona Pinem, menyatakan pihak perusahaan siap bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan DPRD.
"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," kata Virona. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang
- 10Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan









