Banten

Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan

David Amanda | 8 Mei 2026, 15:34 WIB
Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan
Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan (foto: Istimewa)

AKURAT BANTEN - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek kawasan industri milik PT Pandu Permata Indah di wilayah pesisir utara Kabupaten Serang disebut telah melewati masa efektivitas karena belum menunjukkan realisasi signifikan hingga 2026.

Dokumen PKKPR tersebut diketahui diterbitkan pada 19 September 2022 dengan cakupan lahan sekitar 2.742,74 hektare. Persetujuan itu diberikan untuk rencana pengembangan kawasan industri di sejumlah desa di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, seperti Lontar, Domas, Susukan, Linduk, Wanayasa dan Sukajaya.

Selain PT Pandu Permata Indah, perusahaan lain yang masih terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, yakni PT Bahana Kurnia Indah, juga memperoleh PKKPR sekitar 3.767 hektare pada Agustus 2023.

Baca Juga: Hampir 8 Bulan Tanpa Tanggapan, LBH Ansor Pertanyakan Profesionalisme BPN

Dari data yang diperoleh, total rencana pengembangan kawasan industri di tiga kecamatan, yakni Pontang, Tanara dan Tirtayasa, mencapai hampir 6.700 hektare.

Sebagian lahan warga bahkan disebut telah beralih kepemilikan dengan estimasi sekitar 600 hektare.

Meski proses pembebasan lahan sudah berjalan, proyek kawasan industri tersebut belum terlihat berkembang secara nyata di lapangan.

"Informasi yang kami dapat bahwa tanah di daerah Pontang, Tirtayasa dan Tanara memang sudah dibeli perusahaan," kata Akademisi Universitas Serang Raya, Rizal Fauzi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: Terbongkar! Modus Licik Rentenir di Tigaraksa Jerat 12 Anak Pria, Selama 5 Tahun, Miris Sekali, Caranya Bikin Geram!

Rizal menjelaskan, berdasarkan aturan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR memiliki batas efektivitas dan harus diikuti realisasi kegiatan pemanfaatan ruang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, PKKPR wajib ditindaklanjuti dengan pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan hingga pelaksanaan usaha.

Jika tidak direalisasikan dalam kurun tiga tahun, persetujuan ruang dapat dievaluasi dan berpotensi tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Pengalihan Kali Ciputat untuk Bintaro Direstui Kementerian, Speak UP Minta Kepmen Dikaji Ulang

"PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan," ungkap Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Ia juga menyoroti substansi PKKPR yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang 2011-2031, kawasan Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai wilayah minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep tersebut sedianya difokuskan pada pengembangan sektor perikanan, tambak, industri pengolahan hasil laut dan ekonomi maritim masyarakat pesisir.

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa

Namun, dalam dokumen PKKPR yang beredar, nomenklatur yang tercantum hanya menyebut kawasan industri tanpa penegasan berbasis minapolitan maupun kelautan.

"Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas," jelasnya.

Selain itu, Rizal menilai peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR juga memunculkan persoalan karena mencakup area tambak, ruang budidaya hingga permukiman warga.

Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Virus Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat pesisir mulai muncul seiring rencana pengembangan industri berskala besar tersebut. Wilayah Pontang dan Tirtayasa selama ini dikenal sebagai salah satu penyangga sektor tambak dan perikanan di Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin, belum banyak memberikan penjelasan saat dimintai konfirmasi.

"Yang tau itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin," singkat Wawan.

Hingga kini, penelusuran lebih lanjut terkait perkembangan dan legalitas rencana kawasan industri di Pontang, Tirtayasa dan Tanara masih terus dilakukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.